Kendari. Bentara Timur. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, akan memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) esok. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan diawali dengan pemberitahuan via pesan singkat secara serentak (SMS blast).
Langkah ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Covid-19. Keputusan Kemenkes itu telah diteken dan ditetapkan Budi Gunadi pada Senin (28/12) dan berlaku pada saat penetapan.
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” demikian lanjutan kutipan tersebut
Sebelumnya Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi ditandatangani Menkes Terawan yang menguraikan vaksinasi Covid-19 priorotas bagi penerima pasien. Pertama tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik.
Selanjuntya bagi pelaku perekonomian strategis, tokoh agama/ masyarakat, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa dan perangkat RT/RW. Lalu disusu guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK, hingga perguruan tinggi. Lalu aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat daerah dan anggota legislatif.
Adapun untuk masyarakat yang memiliki gejala atau kondisi tidak memungkinkan untuk divaksin, maka akan dikecualikan dari daftar penerima vaksin Covid-19.
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia’.
Untuk diketahui vaksin Covid-19 hanya diberikan jika kondisi dalam keadaan sehat. Beberapa kandidat vaksin seperti Pfizer juga rentan terhadap orang yang memiliki alergi, sehingga penggunaanya hanay untuk orang sehat.
Vaksinasi Covid-19 direncanakan akan dimulai pada Januari 2021 menggunakan vaksin Sinovac. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia akan memberikan izin pakai darurat vaksin Sinovac, setelah laporan uji klinis, 3 bulan diberikan oleh tim uji klinis dari Universitas Padjajaran pada awal Januari 2021 mendatang.
Penulis : onf
Sumber : cnnidonesia.com