Tak Berkategori  

Hore, Besok Kemenkes Sebar SMS ke Nakes untuk Divaksin

Menkes Budi Gunadi Sadikin/Foto. Biro Setpres

Kendari.  Bentara Timur.  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, akan memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) esok. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan diawali dengan pemberitahuan via pesan singkat secara serentak (SMS blast).

Langkah ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Covid-19.  Keputusan Kemenkes  itu telah diteken dan ditetapkan Budi Gunadi pada Senin (28/12) dan berlaku pada saat penetapan.

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” demikian lanjutan kutipan tersebut

Sebelumnya Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi ditandatangani Menkes Terawan yang menguraikan vaksinasi Covid-19 priorotas bagi penerima pasien.  Pertama tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik.

Selanjuntya bagi pelaku perekonomian strategis, tokoh agama/ masyarakat, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa dan perangkat RT/RW.  Lalu disusu guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK, hingga perguruan tinggi. Lalu aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat daerah dan anggota legislatif.

Adapun untuk masyarakat yang memiliki gejala atau kondisi tidak memungkinkan untuk divaksin, maka akan dikecualikan  dari daftar penerima vaksin Covid-19.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia’.

Untuk diketahui vaksin Covid-19 hanya diberikan jika kondisi dalam keadaan sehat.  Beberapa kandidat vaksin seperti Pfizer juga rentan terhadap orang yang memiliki alergi, sehingga penggunaanya hanay untuk orang sehat.

Vaksinasi Covid-19 direncanakan akan dimulai pada Januari 2021 menggunakan vaksin Sinovac.  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia akan memberikan izin pakai darurat vaksin Sinovac, setelah laporan uji klinis, 3 bulan diberikan oleh tim uji klinis dari Universitas Padjajaran pada awal Januari 2021 mendatang.

Penulis : onf

Sumber : cnnidonesia.com