Kendari. Bentara Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra berinisial dr AH dan dua orang dari pihak swasta yakni TG (49) dan IA (24) sebagai tersangka kasus suap menyuap pengadaan alat tes Covid-19, reagen reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
Pengadaan alat tes Covid-19 ini merupakan anggaran tahun 2020 yang bersumber dari dana tidak terduga yang disiapkan pemerintah pusat sebagai dana safety penangangan pandemi Covid-19.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada intelejen Kejati Sultra bahwa ada dugaan suap menyuap antara dua orang pihak swasta yakni Direktur PT Genecraft Labs TG dan technical sales PT Genecraft Labs IA kepada dr AH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinkes Provinsi Sultra.
BACA JUGA: Kejati Amankan Dua Orang Diduga Penyuap Oknum Pejabat Dinkes Sultra
“Mendengar informasi tersebut, tim intelejen Kejati Sultra langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis (21/1/2021) ditemukan bukti adanya transaksi uang dari Jakarta ke Kendari,” kata Saiful dihadapan awak media, Selasa (26/1/2021).
Dengan adanya bukti, hari itu juga tim intelejen Kejati Sultra langsung melakukan penyelidikan sore harinya dengan memeriksa tiga orang yakni, dr AH, TL, dan IW yang berada di Kota Kendari.
Dari hasil pemeriksaan dr AH mengakui telah menerima suap dari penyedia barang di Jakarta. Dimana dr AH menerima suap senilai Rp431 juta yang ditransfer di rekening PT SKM milik IW dan TL yang merupakan pengusaha lokal di Kendari. Kemudian uang tersebut diserahkan secara tunai oleh IW ke dr AH. diketahui juga dari hasil pemeriksaan terhadap dr. AH, fee senilai 431 juta nantinya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkup Dinkes Sultra.
” Akan kami dalami lagi terkait informasi ini,” terang mantan Kejari Konawe ini.
Penyidik kejaksaan lalu menyita uang hasil suap beserta handphone yang berisi bukti percakapan. Dari situ lah, jaksa kemudian mengetahui modus suap yang melibatkan pejabat Dinkes Sultra dan pengusaha penyedia barang laboratorium di Jakarta.
“Jadi, modusnya dr AH ini meminjam perusahaan IW dan rekeningnya untuk transfer uang. Ini seakan-akan transaksinya terkait bisnis, tapi ternyata ini adalah uang suap,” ujarnya.
Saiful menyebut, dari keterangan dr AH uang Rp431 juta itu merupakan komitmen fee 10 persen sebagai kesepakatan kerja sama pejabat Dinkes Sultra karena telah memuluskan proyek pengadaan alat PCR dengan total anggaran Rp3,1 miliar yang dilakukan perusahaan penyedia barang itu.
“Nanti uang Rp431 juta ini kata dr AH akan dibagi-bagi lagi ke Dinas, tapi itu kan perlu bukti lain, kami akan dalami, masalah terbukti atau tidak, nanti kita cari alat buktinya,” tuturnya.
Penyuap Ditangkap di Jakarta
Setelah mengamankan dr AH, tim penyidik Kejati Sultra bergerak ke Jakarta. Meraka di-backup tim Intelijen Kejaksaan Agung dan dibantu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan operasi senyap memburu pelaku penyuapan.
Dua pelaku penyuapan TG dan IA akhirnya diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Senin (25/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, keduanya kemudian di bawa ke kantor Kejati Sultra di Kota Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.
Atas perbuatannya, pihak penyuap TG dan AI disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1, huruf a dan d, juncto Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dr AH disangkakan melanggar Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PT Genecraft Labs merupakan perusahaan penyedia barang RT-PCR yang ditunjuk langsung dan dikontrak oleh Dinkes Provinsi Sultra. Kontrak ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan berinisial dr MR.
Sejauh ini, kejaksaan sudah memeriksa 10 orang, tiga di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sisanya berstatus saksi yakni, Bendahara Dinkes, mantan Plt kadis dr MR, dan kepala bidang (kabid) pengadaan barang berinisial K. Kejaksaan terus intens memeriksa kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
Reporter : (rmh)