Alasan Sakit, Kejati Hanya Tahan Dua Pelaku Suap Dana Covid-19 di Dinkes Sultra

Ketgam: Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Saiful Bahri Siregar (kiri) saat menjelaskan kronologi proses suap pengadaan alat tes Covid-19 dihadapan awak media, Selasa (26/1/2021) di kantor Kejati Sultra. Dalam kasus ini jaksa sudah menetapkam tiga orang tersangka. Foto/Rmh/Bentaratimur.id

Kendari. Bentara Timur –  Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung menahan dua pelaku suap dalam pengadaan proyek  alat tes Covid-19 berupa reagen reverse – transcriptase polymerase chain reaction atau RT-PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra.

Kedua pelaku yang ditahan yakni TG (49) merupakan Direktur PT Genecraft Labs dan IA (24)  technical sales PT Genecraft Labs.  Usai pemeriksaan pada Selasa  (26/1/2021) malam, keduanya pun langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kendari yang berada di Puuwatu. Penahanan ini dilakukan sampai 20 hari ke depan.

Sementara seorang tersangka lainnya yakni dr. AH tidak ditahan. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar,  dr AH yang merupakan ASN di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sultra itu diberlakukan tahanan kota.

“ Kita tidak tahan karena dia dalam kondisi sakit. Kakinya patah dan masih butuh perawatan intens,” jelas Saiful saat dikonfirmasi perkembangan kasus suap menyuap dana Covid-19 melalui sambungan telepon Rabu (27/1/2021) siang.

Untuk diketahui Kejati Sultra menciduk tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus suap menyuap proyek pengadaan transcriptase polymerase chain reaction atau RT-PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra, senilai Rp3,1 miliar.

Pengadaan alat tes Covid-19 ini dari anggaran tahun 2020 yang merupakan dana tidak terduga yang disiapkan pemerintah pusat sebagai dana penanganan pandemi Covid-19.

Tiga pelaku merupakan tersangka suap menyuap. TG dan IA diketahui memberi suap kepada oknum pejabat dr. AH senilai Rp 430 juta.  Dana tersebut  merupakan komitmen fee 10 persen  sebagai kesepakatan kerjasama antara PT Genecraft Labs dengan dr. AH. karena telah memuluskan proyek pengadaan alat PCR dengan total anggaran Rp3,1 miliar yang dilakukan perusahaan penyedia barang itu.

Atas perbuatannya, pihak penyuap TG dan AI disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1, huruf a dan d, juncto Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dr AH disangkakan melanggar Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PT Genecraft Labs merupakan perusahaan penyedia barang RT-PCR yang ditunjuk langsung dan dikontrak oleh Dinkes Provinsi Sultra. Kontrak ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan berinisial dr MR.

Sejauh ini, kejaksaan sudah memeriksa 10 orang, tiga di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sisanya berstatus saksi yakni, Bendahara Dinkes, mantan Plt kadis dr MR, dan kepala bidang (kabid) pengadaan barang berinisial K.

Reporter : (onf)