MK Tolak Gugatan Pasangan Endang – Wahyu di Pilbup Konsel

Ketgam: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dan ketetapan atas sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan. Foto/Screenshot Youtube MK

Kendari. Bentara Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan nomor urut 03, Muhammad Endang – Wahyu Ade Pratama Imran terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Desember 2020 lalu. Keputusan ini dibaca dalam sidang agenda pengucapan putusan atas perkara Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, yang digelar secara daring, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan yang dibacakan, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Menurut Anwar, pihaknya tidak menemukan dalil-dalil pemohon yang beralasan menurut hukum.

Mulai dari masalah perhitungan suara yang tidak sesuai jadwal, money politic (politik uang), mahar politik, netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2020 lalu, serta persoalan lainnya.

Sementara, untuk permohonan terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Laonti, MK menilai, apabila dilakukan PSU ternyata tidak mempengaruhi hasil akhir perolehan suara dalam penentuan calon terpilih maka PSU dimaksud tidak perlu dilaksanakan.

Sehingga pada prinsipnya kata Anwar, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas/kabur tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait pasangan Surunuddin Dangga – Rasyid, Samsuddin menyebut sudah memprediksi bahwa MK akan memutus perkara ini niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan no. Alasannya karena permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing.

“Seperti yang dibacakan oleh Ketua MK tadi, kita sudah melihat dan mendengar langsung putusan mereka bahwa pasangan Surunuddin – Rasyid menang dalam Pilkada Konsel 2021-2026. Artinya, gugatan pasangan calon Endang – Wahyu ditolak,” katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel Aliudin menjelaskan, apa yang diputuskan hakim MK sudah sesuai dengan materi jawaban yang disusun KPU Konsel bersama tim kuasa hukum dalam agenda persidangan sebelumnya.

“Bahwa memang KPU dalam menjalankan seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 itu telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” kata Aliudin dalam keterangannya usai sidang.

Aliudin bilang, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Konsel tahun 2020. Tentunya setelah menerima surat resmi dari KPU RI.

“Kalau berdasarkan PKPU tahapan, paling lambat lima hari setelah kami menerima surat resmi dari KPU RI. Tapi di PKPU rekapitulasi, itu paling lambat tiga hari. Yah, prinsipnya secepat mungkin,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Konsel telah menetapkan hasil rekapitulasi suara masing-masing pasangan calon pilkada pada 16 Desember 2020 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 858/PL.02.6-Kpt/7405/KPU-Kab/XII/2020.

Pasangan nomor urut 01, Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae memperoleh suara 20.606. Pasangan nomor urut 02, Surunuddin Dangga – Rasyid memperoleh suara 75.985 dan pasangan nomor urut 03, Muhammad Endang – Wahyu Pratama Imran memperoleh suara 73.459.

Pasangan Surunuddin Dangga – Rasyid diusung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Reporter: (rmh)