Kendari. Bentara Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2020.
Meski begitu, ada sejumlah catatan masalah yang diberikan.
“BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020. Namun, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI Laode Nusriadi dalam rapat paripurna di DPRD Sultra, Jumat (4/6/2020).
Nusriadi menuturkan sejumlah temuan BPK diantaranya, klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat.
Kedua, penetapan harga kontrak pengadaan belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak sesuai ketentuan.
Ketiga, penetapan status perusahaan daerah percetakan Sultra yang sudah tidak beroperasi tahun 2017 oleh Pemerintah Provinsi Sultra berlarut-larut.
“Keempat, penetapan dasar pengenaan dan penetapan tarif PKB BBNKB tidak dilaksanakan secara akurat,” lanjutnya.
Berikutnya, atau yang kelima, yakni pendataan objek dan subjek PKB BBNKB belum memadai.
Atas temuan tersebut, kata Nusriadi, BPK merekomendasikan antara lain, memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi rencana kerja dan anggaran dari organisasi perangkat daerah.
Kedua memerintahkan Inspektur Provinsi Sultra untuk melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan barang/jasa dalam kegiatan penanganan pademi Covid-19.
“Kami juga meminta Inspektur Provinsi Sultra melakukan perhitungan selisih harga satuan atas kegiatan belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan serta belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada BPBD setelah memperhitungkan presentase keuntungan yang wajar yang telah ditentukan oleh PPK. Setelah itu segera menyampaikan laporan hasil audir yang telah dilakukan ke BPK,” ujarnya.
Ketiga, menetapkan status perusahaan daerah percetakan Sultra dan memerintahkan kepala BPKAD selaku bendahara umum daerah untuk menyajikan saldo penyertaan modal sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Keempat, mengusulkan peraturan gubernur tentang dasar pengenaan PKB BBNKB. Serta melakukan pendataan objek dan subjek pajak secara memadai, menempatkan personel sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan, dan mengembangkan sistem informasi pendapatan daerah.
Nusriadi juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Sultra menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. Sebab, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Sultra Ali Mazi menyambut baik predikat WTP yang diberikan BPK atas laporan keuangan Provinsi Sultra tahun 2020.
Namun, ia juga menyadari sejumlah catatan yang diberikan termasuk klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal yang dianggapnya masih jauh dari sempurna.
“Mengenai sejumlah temuan, kami akan tindaklanjuti segera, akan segera kami jalankan sebaik-baiknya agar menjadi semakin lebih baik. Sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas agar bisa kembali memperoleh WTP untuk tahun depan,” ujar Ali Mazi.
Untuk diketahui, WTP yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Sultra itu merupakan yang ke-8 secara berturut-turut.
Reporter : (rmh)