Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Kritik Rencana Pemerintah Pungut Pajak Sembako

Ketgam : Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra

Kendari. Bentara Timur – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP) mengkritik rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat . Ia menilai rencana itu melukai rasa keadilan.

“Saya pribadi menolak ketika itu diberlakukan karena ini sangat memberatkan masyarakat. Janganlah ini situasi begini ini, situasi yang juga kita harus pikirkan di mana masyarakat tertimpa banyak beban, sementara ekonomi belum tumbuh, jadi pemerintah perlu mempertimbangkanlah sembako ini untuk dikenai pajak PPN,” ujar Aksan saat ditemui usai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 di Aula SMAN 1 Kendari, Kamis (10/6/2021).

Menurut Aksan, masih banyak objek lain yang bisa dikenakan pajak. Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu meminta agar masyarakat tidak dibebankan dengan pajak sembako.

“Kalau memang memerlukan penambahan pendapatan masukan negara masih banyak sektor lain yang masih banyak digali, dikembangkan, jangan mengenakan beban lebih banyak ke masyarakat yang justru saat ini membutuhkan bantuan pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa AJP ini menilai banyak pihak lain yang bisa berkorban untuk mengganti pengenaan pajak pada sembako itu. Dia meminta agar usulan pengenaan pajak pada sembako ini dikomunikasikan dengan baik agar bisa diganti dengan objek lain.

“Misalnya pajak barang mewah atau pembelian kendaraan kan itu bisa ditambah, tanpa harus membebani masyarakat yang umum kan, masa sampai harus beras pun dikenakan PPN,” tuturnya.

Selain itu, dirinya pun turut mempertanyakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
“Saya tidak tahu ini konsep pemerintah apakah memang utang kita sudah terlalu banyak, membutuhkan dana untuk melakukan pembayaran, padahal kan masih banyak sisi lain,” pungkasnya.

Reporter : (rmh)