Kendari. Bentara Timur – WA alias AW (35), seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, AW yang kesehariannya mengajar di SD Negeri 4 Katobengke ditangkap di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 02.30 Wita.
Diceritakan Dolfi, kasus ini terungkap saat anggota Satresnarkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli, menerima informasi bahwa akan ada transaksi sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba Polres Baubau langsung menindaklanjuti dan melakukan pemantauan di sekitar Jalan Hoga.
Kemudian, sekira pukul 02.30 Wita, tim langsung melakukan penggerebekan serta menggeledah dalam rumah. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 8,78 gram.
“Dari hasil interogasi petugas, wanita itu mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” kata Dolfi, saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Dihadapan polisi, pelaku mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari teman yang tidak diketahui namanya dan pelaku, hanya kenal muka. Modusnya, pelaku memesan kemudian menerima paket narkotika dari temannya dengan tujuan akan di pakai serta untuk jual kepada orang lain.
Akibat perbuatannya, guru SD tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : (rmh)