BNNP Sultra Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Kendari

Ketgam: Narapidana pengendali peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas II Kendari (tengah) diserahkan ke BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/6/2021). Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. Jaringan ini terbongkar setelah petugas BNNP Sultra mengamankan narapidana (napi) berinisial R (36) yang merupakan pengendali narkoba dari dalam Lapas itu.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting mengatakan, napi itu diamankan pada Jumat (11/2/2021), setelah petugas BNNP Sultra menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial A, di wilayah Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada hari itu juga.

Dari tangan pelaku A, petugas BNNP mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,58 gram, timbangan, plastik-plastik sachet, dan bong penghisap sabu.

“Awalnya kita menangkap seorang pengedar di Wuawua, lalu dilakukan pengembangan. Dari situ kita mendapat informasi bahwa paket sabu itu diperoleh dari seorang napi dalam Lapas Kendari, lalu kita koordinasi dengan Kepala Lapas,” kata Sabarudin saat melakukan konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Sabtu (12/6/2021).

Setelah melalui proses pemeriksaan pihak Lapas Kelas II A Kendari, langsung membawa napi itu ke BNNP Sultra. Napi tersebut, langsung diserahterimakan yang disaksikan Kepala BNNP Sultra dan Kepala Lapas Kelas II A Kendari.

“Saya kira ini merupakan kerjasama yang baik antara BNNP dan Lapas, sehingga napi tersebut berhasil kita amankan,” tutur Sabarudin.

Lebih lanjut, Sabarudin menjelaskan, napi lapas itu berperan sebagai pengendali dalam setiap transaksi narkotika melalui komunikasi telepon seluler.

“Dalam modus operandinya, napi ini sebagai pengendali yang mengarahkan kemana sabu itu akan diantarkan melalui pengedar atau kurir yang sudah berkomunikasi dengannya lewat telepon,” bebernya.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengungkapkan, R merupakan napi narkoba dan merupakan napi pindahan dari Rutan Kendari yang telah divonis 5 tahun penjara. Ia baru menjalani masa hukumannya di Lapas Kendari baru dua bulan lamanya.

“R diamankan pada Jumat siang kemarin, setelah salah seorang anggota jaga melakukan kontrol ruang tahanan. Disitu ia mendapatkan sebuah handphone yang dimiliki oleh napi tersebut,” kata Abdul Samad.

Karena memiliki telepon seluler napi tersebut langsung diamankan, dan tak lama kemudian BNNP Sultra melaporkan bahwa ada penangkapan pengedar narkotika yang mengaku dikendalikan oleh napi Lapas Kelas II A Kendari.

Kata Abdul Samad, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui nomor yang dilaporkan oleh pelaku berinisial A sama dengan nomor sim card yang berada di handphone napi itu.

“Setelah di cek, ternyata memang sama nomor sim cardnya yang dilaporkan oleh pengedar sabu yang di tangkap oleh BNNP Sultra, dengan nomor handphone yang diamankan oleh anggota saya,” tuturnya.

Abdul Samad menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya napi yang memiliki handphone di dalam Lapas dan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

“Ini merupakan salah satu bukti bahwa setelah kita MoU dengan BNNP tidak hanya selesai di atas kertas tapi betul-betul kita laksanakan. Kalau terbukti, kita langsung tindak lanjuti,” pungkasnya.

Reporter : (rmh)