Kendari. Bentara Timur – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai menggeledah Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra, Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari . Penggeledahan tersebut terkait kasus pajak perusahaan pertambangan nikel PT Toshida Indonesia yang diduga merugikan negara Rp190 miliar.
Pantauan bentaratimur.id di lokasi, Senin (14/6/2021), ada delapan orang penyidik Kejati Sultra keluar dari Kantor ESDM pada pukul 16.30 Wita.
Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih enam jam, para penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra keluar dengan membawa satu koper berwarna hitam dan tiga bundel berkas.
Koper dan tiga tumpuk berkas tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil yang telah menunggu di depan Kantor Dinas ESDM.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sultra, Setyawan mengatakan, berkas yang diamankan dari kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra berhubungan dengan penyelidikan mengenai penggunaan kawasan hutan dan RKAB oleh PT Toshida Indonesia.
Perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, tersebut dikabarkan lalai dalam pembayaran penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). PT Toshida Indonesia juga diduga beraktivitas tanpa melengkapi surat izin penggunaan kawasan hutan.
Sebelum meninggalkan kantor Dinas ESDM, Setyawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan belum menetapkan tersangka. “Ini terkait kasus pajak pinjam pakai kawasan hutan PT Toshida. Belum ada tersangka. Penyidikan ini kan untuk menentukan tersangka,” pungkas Setyawan.
Sementara Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis saat ditemui awak media enggan memberikan komentar perihal kantornya digeledah tim penyidik Kejati Sultra.
“Nanti ya,” singkat Andi Azis sembari meninggalkan para awak media.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sultra menyegel beberapa ruangan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Penyegelan dilakukan pihak kejaksaan sebagai buntut kasus pajak perusahaan tambang PT Toshida Indonesia yang diduga merugikan negara Rp190 miliar.
Para penyidik Kejati mendatangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra sekitar pukul 10.30 Wita.
Penyidik Kejati Sultra Segel Tiga Ruangan di Kantor Dinas ESDM
Alasan Sakit, Kejati Hanya Tahan Dua Pelaku Suap Dana Covid-19 di Dinkes Sultra
Tim yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan NC dengan anggota delapan orang langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di beberapa ruangan yang ada di kantor tersebut. Setidaknya ada tiga ruangan yang disegel yakni, ruang Kabid Minerba kepala, ruang kepala seksi, dan ruang kerja staf Dinas ESDM.
Reporter : (rmh)