Kendari. Bentara Timur – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong institusi pemerintah dan perusahaan media ikut menjaga keselamatan jurnalis dalam menghadapi pandemi Covid-19. Hal tersebut dikatakan setelah kasus Covid-19 menunjukan peningkatan signifikan.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat jumlah kasus positif Covid-19 telah mencapai 2.033.421 kasus dan 55.594 orang meninggal per 23 Juni 2021 siang. Terdapat lonjakan kasus positif harian pada Juni 2021, dari empat ribuan kasus pada awal Juni menjadi belasan ribu kasus dalam hampir sepekan ini.
Empat provinsi yang mengalami peningkatan kasus di antaranya yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara hasil pendataan AJI Indonesia sejak Maret 2020 hingga 19 Juni 2021 terdapat 381 pekerja media yang terinfeksi Covid-19, sembilan di antaranya meninggal.
Menurut LaporCovid-19, warga yang dinyatakan positif juga kesulitan mencari fasilitas kesehatan di sekitar Jakarta dan Bandung. Penyebabnya adalah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang sudah hampir penuh.
Di sisi lain, pengamatan yang dilakukan AJI masih terdapat konferensi pers yang digelar sejumlah pihak kurang memperhatikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan jurnalis. Kondisi ini menempatkan jurnalis menjadi rentan tertular Covid-19 dan membahayakan nyawa jurnalis.
Dalam situasi tersebut, Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim melalui siaran persnya menyerukan institusi pemerintah dan swasta untuk ikut menjaga keselamatan jurnalis dalam menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya menggelar konferensi pers secara daring dengan tetap mengutamakan prinsip keterbukaan informasi.
“Keberadaan jurnalis dibutuhkan masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang valid untuk dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi pandemi corona ini,” ujar dia, Kamis (24/6/2021).
Ia juga mendorong perusahaan media untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan memberikan alat pelindung diri bagi jurnalis yang bertugas di lapangan. Termasuk menjamin biaya pengobatan dan hak-hak sebagai pekerja bagi jurnalis yang terpapar Covid-19 hingga masa pemulihan.
Sebab kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan seperti yang diatur dalam sejumlah Undang-undang seperti Undang-undang tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Kemudian Sasmito Madrim juga mengimbau jurnalis untuk kembali ke kredo utama bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Jurnalis juga dapat menggunakan protokol keamanan liputan dan pemberitaan Covid-19 yang telah disusun AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana. Panduan dapat diunduh dari tautan berikut: https://bit.ly/Protokol-COVID19
Selain itu, AJI Indonesia juga meminta pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi bagi jurnalis dan pekerja media secara nasional. Vaksinasi merupakan kewajiban pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesehatan warga negara, tidak terkecuali jurnalis dan pekerja media.
“Kemudian perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja media yang meninggal karena Covid-19 mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seperti diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Reporter : (rmh)