Kendari. Bentara Timur – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Satu diantaranya seorang wanita berinisal RH (31), sedangkan satunya merupakan seorang pria berinisial AB (46).
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi yang berbeda di dalam wilayah Kota Kendari.
RH ditangkap di Jalan Balaikota III, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, pada Minggu (27/6/2021) sekira pukul 01.00 Wita. Dari tangan RH, polisi mengamankan barang bukti (BB) satu paket sabu seberat 10,5 gram.
Dari hasil interogasi, kata Dolfi, pelaku RH mengaku paket sabu itu rencananya akan diantarkan kepada AB. Dari keterangan itu, tim Dit Res Narkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan.
“Dari pengembangan itu, polisi menangkap AB di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu pada Minggu (27/6/2021) sekitar pukul 07.00 Wita,” kata Dolfi, Minggu (27/6/2021).
Dolfi bilang, dari hasil pemeriksaan paket sabu itu rencananya akan diedarkan oleh AB di daerah Kolaka Timur. “Kedua tersangka merupakan pengedar, mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara transaksi langsung kepada para pemesannya,” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan keduanya lalu digiring ke Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
BNNP Sultra Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Kendari
Guru PNS di Baubau Dibekuk Polisi Karena Nyambi Jadi Kurir Sabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra. Para pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana di atas 6 tahun penjara.
Reporter : (rmh)