Kendari. Bentara Timur – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polda Sultra telah melakukan investigasi, terkait izin PT Tiran Meneral di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo mengatakan, izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari balai kawasan hutan, dan biro hukum dan ini mendapat rekomendasi dari gubernur lalu izinnya ke menteri. Jadi ini sudah prosedural,” ujarnya.
Beni bilang, bahwa PT Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan, sebab tidak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena di sana kan akan dibangun Smelter,” pungkasnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Andi Azis. Ia menegaskan bila kelengkapan izin PT Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Katanya, izin operasi PT Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun APL maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P,” kata Andi Aziz.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, telah menurunkan tim khusus ke lokasi perusahaan beroperasi.
Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa izin PT Tiran Mineral lengkap.
“Dari sisi Undang-Undang (UU) minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP),” kata Waris Agono lewat keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).
Waris Agono mengatakan, telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan dikawasan tersebut. Dari sisi UU kehutanan ( P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya perusahaan telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai Penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.
Dinas Kehutanan Sultra juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegal yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo, Kabupaten Konut, telah mendapat persetujuan dari menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.
Sebagai informasi Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu Kawasan Industri berbasis smelter nikel.
Sebagai tahap pertama, perusahaan ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp 4,9 triliun. Antara PT Andi Nurhadi Mandiri (Tiran Group) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China.
Reporter : rmh