Kendari. Bentara Timur – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kota Kendari.
Pembatasan kegiatan melalui PPKM skala mikro itu akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai besok, Rabu (7/7/2021).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, PPKM Mikro di Kota Kendari akan berlaku efektif sejak diterbitkannya surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) Gubernur Sultra dan SE Walikota Kendari.
“Pemerintah Provinsi segera membuat SK gubernur dan SE gubernur. Insyaallah, malam ini akan selesai dan akan ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota Kendari,” ujar Ridwan dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Ridwan bilang, SK serta SE Gubernur Sultra dan Walikota Kendari nantinya mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Masa pemberlakukan PPKM Mikro sesuai Imendagri (Instruksi Mendagri) dan Menko Perekonomian sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya.
Kata Ridwan, aturan PPKM Mikro di Kota Kendari, akan diberlakukan dengan beberapa tambahan, antara lain soal sanksi pidana dan denda. Penegakan sanksi baik denda maupun sanksi pidana dengan hukuman disel selama enam hari jika seseorang melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan supaya ada efek jera.
“Nanti akan dimuat dalam surat edaran gubernur dan wali kota. Bukan pidana untuk hukum berat, hanya efek jera. Demi wibawa aparat di lapangan. Ditahan enam hari demi efek jera,” tuturnya.
PPKM Mikro ini juga mengatur tentang pembatasan jam operasional perkantoran dan pertokoan, juga penutupan rumah ibadah.
Perkantoran di Kota Kendari wajib WFH (work from home) sebanyak 75 persen. WFO (work from office) 25 persen. Belajar mengajar dilakukan online di seluruh jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Selanjutnya, sektor esensial diperkenankan beroperasi dengan ketentuan pukul 17.00 Wita harus sudah tutup. Untuk restoran, hanya diperbolehkan terisi 25 persen dari kapasitas.
“Makan di restoran 25 persen dibatasi pukul sampai pukul 17.00 Wita. Take away batas sampai pukul 20.00 Wita . Ini berlaku juga termasuk mall,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk proyek konstruksi 100 persen tetap bisa bekerja. Untuk rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng akan ditutup.
Terapi Air Laut : Dari Usaha Mengobati Stroke, Hingga Risiko Tertular Covid-19
Batasi Mobilitas Warga Jadi Langkah Akhir Hadapi Corona
“Sektor konstruksi tetap 100 persen demi percepatan pembangunan. Mereka bekerja di dalam kawasan dan basecamp. Sementara untuk fasilitas publik, seperti tempat wisata ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, seminar dan rapat offline ditiadakan,” kata Ridwan.
Kemudian, untuk warga yang keluar dan masuk di wilayah Kota Kendari wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.
Untuk pengawasan dan penegakan penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Kota Kendari akan mendirikan 229 pos bersama TNI dan Polri.
Reporter : (rmh)