Kendari. Bentara Timur – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SD (23) diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terungkapnya hal tersebut bermula pada Jumat (20/8/2021) lalu. BNN Kota Kendari mendapatkan laporan warga bahwa telah terjadi peredaran gelap narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut, keesokan harinya, Sabtu (21/8/2021), BNN Kota Kendari kemudian melakukan koordinasi dengan BNN Sultra dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya, di Jalan Balai Kota II, Kelurahan Podambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dari hasil penangkapan tersebut, BNN menyita 19 buah plastik bening berisi sabu dengan berat 5,79 gram.
Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Kendari untuk dilakukan pemerikasaan urin. Hasilnya, tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kepala BNN Kota Kendari Murniaty menjelaskan, tersangka mulai mengedarkan sabu sejak akhir bulan Juni lalu. Ia menjadi perantara dari bandar yang menyiapkan sabu, kemudian oleh orang yang menyiapkan disimpan pada suatu tempat. Lalu tersangka mengambil kemudian memisah-misahkan barang yang diambil.
Setelah memisahkan narkotika tersebut, tersangka kemudian menyimpan barang haram tersebut ke suatu tempat dan melaporkannya ke bandar, sehingga akan diambil oleh orang suruhan bandar tersebut.
Murniaty bilang, tersangka mengaku mengedarkan sabu akibat faktor ekonomi. Dimana setiap mengambil barang atas instruksi seorang napi di Lapas Kelas IIA Kendari dan diberi imbalan Rp100 ribu per gram.
Saat ini tersangak dititipkan di rutan Polres Kendari sambil dilakukan penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.
Terhimpit Ekonomi, Alasan Pegawai Dishub Kota Kendari Jadi Pengedar Narkoba
Jadi Bandar Sabu, Pegawai Dishub Kota Kendari Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sanksi pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau acaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Murniaty.
Reporter : (rmh)