Andoolo. Bentara Timur – Jamaluddin (56), seorang suami, tega membunuh istrinya, Hasnawati (53) dengan sebilah pisau dapur. Ia menusuk sang istri sebanyak empat kali pada bagian dada kiri dua kali, serta paha, dan perut kiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (18/1/2022) pagi.
Kapolsek Konda, AKP Syafruddin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Jamaluddin terhadap istrinya dilandasi rasa sakit hati.
Baca juga: Asmara Terlarang di Kolaka, Paman Meregang Nyawa di Tangan Keponakan
“Pelaku membunuh istrinya karena sakit hati karena sudah sekian lama tidak ada komunikasi. Diperkirakan sang istri mengajukan cerai kepada suaminya sehingga suaminya sakit hati dan terjadilah peristiwa pembunuhan,” kata Syafruddin saat ditemui di kantornya, Selasa (18/1/2022).
Syafruddin bilang, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku tak berselang lama usai kejadian.
Baca juga: Sakit Hati, Penyebab Karyawan PT VDNI Tewas Dibunuh Rekan Kerjanya
“Barang bukti berupa pisau dapur berikut dengan tersangka sudah kami amankan. Terdapat empat tusukan yaitu di perut, lengan, serta dua di dada sebelah kiri dan inilah yang menyebabkan kematian,” ujarnya.
Sang istri merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) guru di SMP Negeri 12 Konsel. Sementara pelaku Jamaluddin adalah seorang ketua rukun tetangga (RT) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu.
Kepada polisi, Jamaluddin mangaku pembunuhan itu telah direncanakan sejak Jumat lalu. Namun target yang akan dia bunuh bukanlah istrinya melainkan iparnya (kakak korban).
Jamaluddin merasa tak ada jalan lain dengan keputusan rencana pembunuhan itu. Sebab, upaya mediasi yang dilakukan oleh kakak korban tidak ada titik temu.
“Sebenarnya yang saya mau bunuh ipar saya karena dia dalang semuanya. Karena dia yang saya harap untuk mediasi justru dia yang kompor-kompori,” kata Jamaluddin saat diinterogasi polisi.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Jamaluddin terhadap sang istri, terjadi saat pelaku sedang melintas di jalan.
Jamaluddin melihat istrinya dibonceng kakak iparnya menggunakan sepeda motor saat hendak diantar pergi ke sekolah tempatnya bekerja sebagai guru.
“Pas tadi saya lihat dia (korban) lagi sama kakak ipar saya di penjual bonsai di situ saya langsung datangi. Itu kakaknya lari, pas juga istri saya berteriak, di situ saya gelap mata dan langsung menusuknya,” tuturnya.
Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan medis. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialami korban.
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Kepolisian berencana menggali lebih dalam terkait dengan keterangan pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni pasal 44 ayat 3 KUHP juncto pasal tindak pidana pembunuhan yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter : (rmh)