Hukum  

Anggota Dit Polairud Polda Sultra yang Tembak Empat Nelayan di Konsel Dipecat

Ilustrasi
Ilustrasi

Kendari, Bentara Timur – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan salah seorang anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Sultra, Bripka A yang menembak empat nelayan Konawe Selatan (Konsel) dipecat dari anggota Polri.

Keputusan itu diberikan kepada Bripka A setelah menjalani sidang kode etik profesi dan terbukti melanggar standar operasional (SOP) dalam melakukan patroli penindakan bahan peledak bom ikan, sehingga dipecat dari kepolisian. Sementara rekan Bripka A yaitu Bripka R mendapat sanksi demosi tiga tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Mochammad Sholeh mengatakan, hasil putusan sidang kode etik profesi pada Jumat (5/1/2024), dua anggota Dit Polairud Polda Sultra itu terbukti melakukan tindakan tercela.

Baca juga: Polda Sultra Jamin Transparan Ungkap Kasus Penembakan Empat Nelayan di Konsel

“Putusannya untuk Bripka A PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan Bripka R demosi 3 tahun,” kata Sholeh melalui pesan whatsapp messenger, Rabu (10/1/2024).

Namun begitu, Sholeh mengatakan, Bripka A masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut.

“Banding ini merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Sholeh.

Seperti diketahui bahwa empat nelayan di Konsel menjadi korban penembakan oknum anggota Dit Polairud Polda Sultra. Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden itu, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Para korban ditembak saat tengah berada di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, sekitar pukul 02.00 WITa pada Jumat 24 November 2023.

Atas kejadian itu, Bid Propam Sultra lantas melakukan penyidikan dan menahan dua oknum polisi serta mengamankan senjata api (senpi) laras panjang dan magazen berisi 3 butir peluru.

Penulis : R. Hafid