Kendari, bentaratimur.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang seorang pria berinisial SP yang merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Kendari.
SP diamankan polisi usai dilaporkan istrinya, yang mengaku dianiaya hingga babak belur oleh pelaku dengan menggunakan tangan dan kayu yang terjadi pada 4 April 2022.
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bambang Wijanarko membenarkan terkait adanya pimpinan ormas berinisial SP yang diamankan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kasus KDRT. Korban alami luka lebam di kedua lengan, punggung, leher, paha, dada, hidung, bibir dan keningnya,” kata Bambang melalui pesan whatsapp messenger, Jumat (8/4/2022).
Bambang bilang, SP tega menganiaya istrinya karena merasa tidak terima ditegur pulang larut malam.
“Motifnya merasa tersinggung karena korban bertanya “kenapa kok pulang larut malam?,” ujar Bambang menirukan perkataan pelaku.
Bambang menyebut, korban mengaku dianiaya oleh suaminya bukan kali ini saja, namun sudah kerap terjadi namun tidak berani melapor ke kantor polisi.
“Sekarang dia sudah ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Reporter : R. Hafid