ARS Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Atlet

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Shaleh (baju merah) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kepada para atlet perwakilan masing-masing cabang olahraga di rumah jabatannya, Minggu malam (5/3/2023). Foto/ist
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Shaleh (baju merah) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kepada para atlet perwakilan masing-masing cabang olahraga di rumah jabatannya, Minggu malam (5/3/2023). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Shaleh (ARS) minta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan dan tidak mengabaikan masa depan atlet di Sultra. Sebab fakta selama ini menunjukan, banyak mantan atlet berprestasi, namun setelah pensiun hidup kesusahan.

Hal itu disampaikan ARS saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Provinsi Sultra Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dihadapan para atlet perwakilan masing-masing cabang olahraga di Kendari. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra, Trio Prasetio Prahasto.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Sultra, Minggu malam (5/3/2023).

ARS menjelaskan, bahwa DPRD Sultra telah banyak membuat perda seperti,  perda air permukaan, kemudian perda yang menyangkut masyarakat luas, perda bahasa daerah, dan masih banyak lagi. Semua perda itu dibuat untuk kemudian disosialisasikan.

“Tadi siang kita sudah laksanakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 ini di Kecamatan Kadia. Jadi kita bahas tentang penyelenggaraan olahraga dengan baik, fasilitas sarana prasarananya, atletnya, rakerda, juga rakerwil,” ujar Ketua DPRD Sultra dua periode itu.

Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Sultra itu juga menuturkan, perlunya sosialisasi ini untuk meningkatkan quality control terhadap pemahaman perda, khususnya olahraga. Di dalam perda penyelenggaraan olahraga ini juga mengatur semuanya, sehingga pemerintah betul-betul hadir dalam menjamin kehidupan para atlet.

“Di perda juga ini, pemerintah harus hadir untuk melihat bakat anak-anak kita di bidang olahraga. Sosialisasi perda ini dilakukan tiga kali dalam satu tahun,” ujar Ketua PAN Sultra ini.

ARS menambahkan, dari 14 cabor di setiap kabupaten/kota harus ada primadonanya.

“Di olahraga ini biasanya yang jadi kendala itu mentalnya, makanya melalui perda ini, kita inginkan semuanya bisa teratasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perda nomor 6 tahun 2019 yang disosialisasikan ini mengatur, pembinaan dan pengembangan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga pendindikan, pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, pembinaan dan pengembangan olahragawan, perpindahan olahragawan, pembinaan pelaku olahraga, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, dan olahraga disabilitas, serta pengelolaan keolahragaan.

Penulis : R. Hafid