Kendari, bentaratimur.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Shaleh atau ARS melakukan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Kamis (23/6/2022).
Pria yang akrab disapa ARS itu mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan terhadap hak dan kewajiban dalam perizinan usaha di sektor perikanan.
Dikatakan, wilayah Sultra 68 persen adalah wilayah lautan, sisanya adalah daratan. Potensi di sektor perikanan sebesar 39 persen, tetapi yang dikelolah baru sekitar 10 persen.
“Jadi potensi yang ada, masih banyak perilaku nelayan kita belum melakukan tranformasi teknologi. Masih melakukan yang sifatnya tradisional. Adapun yang ada hanya membawa kapal orang lain,” ujar Ketua DPW PAN Sultra itu.
ARS berharap, dengan adanya Perda ini ada niat baik dari pengelolah perikanan, khususnya yang menghadiri sosialisasi memberdayakan tenaga kerja di bidang usaha perikanan.
Ketua DPRD Sultra dua periode tersebut meminta masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan usaha budidaya perikanan untuk melapor hal itu pada dirinya, agar segera difasilitasi dengan melampirkan segala persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Salah satu tujuan saya turun di sini untuk mengecek langsung perizinan, jika ada kesulitan sampaikan saja kepada saya, nanti saya hubungi instansi yang bersangkutan,” katanya.
Ketua PMI Sultra tersebut mengungkapkan, ada beberapa syarat yang ditentukan di dalam Perda perizinan usaha budidaya perikanan laut, baik yang baru memulai maupun untuk memperpanjang izin usahanya, termasuk wilayah yang bisa dijangkau.
“Dalam mengeluarkan perizinan ada syarat syarat yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Jika persyaratannya sudah dipenuhi, baru diperlambat apalagi misalnya minta minta upeti, apalagi misalnya ada permainan BBM untuk nelayan, jika ada sampaikan ke saya. Ini semua untuk membardayakan nelayan kita,” pungkasnya.
Reporter : R. Hafid