Kendari. Bentaratimur.id – Dua mantan wali kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) dinyatakan bebas murni pada Selasa 1 Maret 2022.
Keduanya yang merupakan bapak dan anak itu, dinyatakan bebas murni setelah menjalani 4 tahun hukuman penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan atas perkara kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan komisi anti rasuah KPK pada 2018 lalu. Keduanya tersangkut perkara sejumlah proyek di Kota Kendari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Abdul Samad, kepada wartawan mengatakan keduanya bebas murni.
“ Selama menjalani hukuman keduanya juga berperilaku baik. Untuk mengisi waktu selama di dalam lebih banyak aktifitas religi” ujar Abdul Samad kepada sejumlah wartawan.
Saat keluar dari Lapas keduanya dijemput oleh keluarga dan juga Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh. Pantauan media ini setelah dijemput oleh keluarga, mereka langsung menuju kediaman Asrun. Di sana ratusan simpatisan menyambut keduanya.
Seperti diketahui Asrun merupakan wali kota Kendari dua periode 2007 hingga 2017. Setelah masa jabatanya berakhir putranya Adriatma Dwi Putra yang saat itu menjabat sebagai legislator di DPRD Provinsi Sultra maju dalam perhelatan pemilihan wali kota, ia terpilih pada Pilwali 2018. Namun hanya dua bulan lebih menjabat ia tertangkap bersama bapaknya Asrun dalam OTT KPK pada 27 Februari 2018. Asrun dan ADP sendiri diketahui merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Reporter : Onf