Kendari. Bentara Timur – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang diduga menjadi pengedar 1,99 kg narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, kedua tersangka inisial WYD (33) asal Kota Samarinda dan AH (30) asal Kota Kendari. Tersangka WYD ditangkap di tempat penginapannya di depan Hotel D’Blitz, seputar kawasan jalan H. Ir. Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat pada Selasa (9/3/2021) pukul 13.30 Wita.
Sementara tersangka AH ditangkap di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, pada hari yang sama pukul 15.30 Wita. Ginting bilang, pihaknya menyita dan menggagalkan peredaran barang haram tersebut setelah mendapat informasi dari warga setempat
“Pada Senin (8/3/2021) sekira pukul 13.00 Wita, kita mendapatkan informasi dari warga bahwa pada hari Selasa (9/3/2021) akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat. Setelah itu tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Joni Trharto sebagai Wakil kepala tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan profiling terkait kebenaran informasi tersebut hingga pukul 23.50 Wita,” kata Ginting saat merilis kasus pengungkapan tersebut, di kantornya, Rabu (10/3/2021).
Kemudian pada hari Selasa 9 Maret 2021 pihaknya melakukan penyelidikan kembali di Jalan Ir Haji Alala, dan sekitar pukul 13.30 Wita, pihaknya mengamankan tersangka WHY, namun barang bukti yang diduga narkotika sudah dibawa oleh tersangka AH.
Setelah itu pihaknya langsung menggeledah kamar hotel 210 tempat menginap WHY, namun saat itu tim tidak menemukan barang bukti sabu. Pihaknya langsung membawa tersangka WHY dan melakukan pencarian terhadap target AH yang melarikan diri.
Kemudian sekitar pukul 16.50 Wita, kata Ginting, pihaknya menemukan motor tersangka AH yang sementara terparkir di depan rumah yang beralamat BTN Perumnas, Kelurahan Bende.
“Lalu tim langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka AH dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat itu juga, tersangka AH langsung diamankan beserta barang buktinya dan dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.
Ginting menjelaskan, modus WHY membawa sabu tersebut dari Samarinda dengan tujuan Kota Kendari, lalu menghubungi AH untuk ketemu di depan hotel D’blitz , kemudian tersangka AH datang di depan hotel D’blitz dan saat itu WHY langsung menyerahkan kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada tersangka AH.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.
Reporter: Rmh