Kendari. Bentara Timur – Tahapan Pilkada 2020 berjalan di tengah pandemi Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan saat ini ada 38 calon kepala daerah yang terkonfirmasi terinfeksi virus corona setelah melakukan tes swab sebagai salah satu syarat mengikuti Pilkada. Dari jumlah itu satu kepala daerah yang dinyatakan positif corona adalah La Ode Muhammad Rajiun Tumada, bakal calon bupati Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Plt Dinas Kesehatan Sultra Muhammad Ridwan tak menampik hal itu. Menurutnya Rajiun Tumada memang secara mandiri melakukan swab test. Sayang Ridwan enggan menjelaskan kapan waktu pasti Rajiun melakukan test usap Covid-19.
“Ini etika, tidak bisa kami sampaikan karena ini yang berhak yang bersangkutan atau gugus tugas kan. Tapi dia lakukan tes mandiri dan sampelnya langsung dibawa ke laboratorium RSUD Bahteramas di Kendari dan keluar langsung kami serahkan ke Dinas Kesehatan Mubar,” terang Ridwan saat dikonfirmasi Senin siang.
Ketua KPUD Sultra La Ode Muhammad Abdul Natsir menyampaikan dari 38 calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif, satu diantaranya berasal dari Muna. Menurutnya gelaran pilkada yang berlangsung di tengah pandemi ini membuat siapapun bisa terinfeksi tak terkecuali bagi para bakal calon kepala daerah.
“Di Muna ada satu yang hasil swabnya positif, yah kan memang kan Pilkada ada di tengah pandemi. Dan swab test itu kan sebagai persyaratan pendaftaran bagi peserta sebagai syarat diterbitkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan,” jelas Abdul Natsir yang berada di kantornya melalui telepon seluler, Senin siang.
Selanjutnya menurut pria karib disapa Ojo itu, terkait dengan Rajiun Tumada yang terinfeksi corona, hal itu katanya tidak mengganggu statusnya sebagai peserta calon kepala daerah di Muna. Dengan kondisinya saat ini, berdasarkan undang-undang KPU akan melakukan penyesuaian tahapan pencalonan baginya.
Sebut saja untuk pemeriksaan kesehatan, ia menyebut hal itu akan ditunda usai Rajiun melakukan karantina atau isolasi dan hasil swab testnya negative.
“Kalau hasilnya negatife maka KPU menerbitkan surat pegantar kesehatan untuk lakukan pemeriksaan tetapi kalau hasilnya positif kepada yang bersangkutan diminta melakukan karantina mandiri dan KPU melakukan penyesuaian tahapan. Peserta negatif kan lanjut terus sementara yang positif ditunda sampai hasilnya pemeriksaan covid-nya negatif,” jelas Ojo.
Lebih jauh menurut Ojo, Pilkada yang dihelat di tengah pandemic menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara dan peserta. Sehingga memang dibutuhkan komitmen serius dari semua pihak untuk menjalankan protokol pencegahan Covid-19 sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 bukan hanya mengikat penyelenggara tapi juga peserta dan simpatisan. Pilkada diharapkan bukan hanya berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan jujur, adil (Jurdil) tapi juga sehat.
“Pilkada ini bukan menjadi klaster tersendiri penyebaran corona. Bukan mustahil kalau masyarakat Sultra khususnya calon peserta, penyelenggara simpatisan dan pemilih yang menyelenggarakan Pilkada dengan komitmen pada aturan pencegahan kita berhasil keluar dari pandemi ini,” tutup Ojo dari ujung telepon .
Reporter : (mzn)