Kendari. Bentara Timur – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demo di Kantor Gubernur Sultra, Senin (14/3/2022).
Para mahasiswa tersebut menuntut pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Pantauan media ini, awalnya demonstrasi berjalan tertib. Namun, massa aksi berusaha menerobos berikade Satpol PP yang berjaga-jaga karena massa ingin menemui gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
Sempat terjadi saling dorong antara mahasiswa dengan Satpol PP. Namun tidak berlangsung lama.
Siang menjelang sore, mahasiswa memaksa masuk ke dalam area kantor gubernur. Namun lagi-lagi dihalau Satpol PP hingga terjadi saling dorong dan lemparan batu pun tak terhindarkan.
Tak lama berselang massa aksi dibubarkan oleh Satpol PP. Dua mahasiswa sempat diamankan Satpol PP. Namun rekan-rekan mahasiswa lainnya mendesak agar rekan mereka yang diamankan dilepas.
Dalam aksi ini juga salah seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) terluka akibat terkena lemparan batu dan sempat dilarikan ke Puskesmas Poasia untuk mendapat perawatan medis. Dia adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kesehatan Masyarakat bernama Aldian.
“Kepalanya tadi kena batu, sudah dilarikan ke Puskesmas. Namanya Aldian (Ketua BEM Kesmas UHO), ada enam jahitan kalau tidak salah,” ujar Ketua BEM UHO, Muh Luthfid Anando Aly Roza.
Diketahui, mahasiswa dari berbagai universitas ini menyuarakan aspirasi terkait aktifitas perusahaan tambang PT GKP.
Ketua BEM UHO, Muh. Luthfid Anando Aly Roza menyampaikan bahwa kehidupan warga di Wawonii tak lagi tenang dan damai semenjak perusahaan tambang masuk di wilayah tersebut, warga diselimuti perasaan was-was.
“Untuk itu, kami menuntut Pemrov Sultra dan pemerintah pusat agar mencabut IUP PT GKP di Konawe Kepulauan,” kata Anando Ali Reza.
Menurutnya, IUP PT GKP tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 2 Tahun 2014 RTRW Provinsi Sultra tahun 2014-2034.
Ia juga mendesak Pemrov Sultra untuk segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Konawe Kepulauan Nomor 2 tahun 2021 yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Jo UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
“Selain itu, Perda Sultra Nomor 9 Tahun 2018-2023 tentang rencana zonasi Wilayah dan Pulau-pulau kecil dan peraturan daerah Provinsi Sultra Nomor 2 tahun 2014 RTRW Pemprov Sultra tahun 2014-2034,” pungkasnya.
Reporter : R. Hafid