Diduga Peras Kades di Kolaka, Oknum  Wartawan di Kendari Ditangkap Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

Kendari. Bentara Timur – Seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan berinisial R terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. R diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (kades) Babarina, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial T.

Modus kejahatan yang dilakukan R dengan cara meminta tebusan duit ratusan juta  sembari mengancam memberitakan kasus dugaan asusila sang kepala desa.

Kuasa hukum T, Herianto Halim membenarkan hal itu. Kata dia, oknum wartawan berinisial R telah diamankan polisi di salah satu hotel di Kendari pada Sabtu (30/10/2021) malam.

“Jadi oknum wartawan ini membuat berita, lalu meminta uang senilai Rp100 juta. Dia mengancam akan beritakan lagi jika  tidak bersedia memberi uang. Klien kami ini merasa diperas lalu berkoordinasi dengan Polda Sultra. Saat akan mengambil uang di salah satu hotel di Kendari, R langsung diamankan polisi,” ujar Heri saat ditemui di Kendari, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Ketua APDESI Sultra Bantah Tudingan Hamili Seorang Wanita

Sebelumnya diketahui, R yang bekerja di salah satu media online itu sempat beberapa kali menghubungi T. Tujuannya, meminta uang seraya mengancam akan mengekspos berita jelek T jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Sebelumnya klien kami dihubungi lewat pesan whatsapp untuk menanyakan soal uang yang dia minta, tapi tidak digubris sebab klien kami sudah curiga bahwa telah merasa diperas. Dari total Rp100juta yang diminta, klien kami baru memberikan Rp15 juta sebelum akhirnya oknum wartawan itu ditangkap tangan polisi,” kata Heri.

Usai diamankan, R kini dikabarkan tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Sultra.

“Kami dengar kabarnya pelaku sudah di proses di Polda Sultra. Kasus ini sudah kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk penanganannya,” pungkas Heri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, membenarkan soal penangkapan oknum wartawan berinisial R yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

“Betul diamankan di salah satu hotel yang ada di Kendari pada 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WITa, bersama dengan barang bukti uang sebesar Rp15 juta,” tutupnya ucap AKBP Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi, Minggu (31/10/2021).

Reporter : (rmh)