Kendari. Bentara Timur – Buku Memoar Nur Alam, Gubernur Yang Dipenjarakan “Dipaksa Salah, Divonis Kalah” resmi diluncurkan, di salah satu hotel di Kendari, Senin (7/3/2022). Buku ini menceritakan mengenai kehidupan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam serta perjalanan hidupnya.
Peluncuran buku yang ditulis oleh seorang wartawan senior bernama Naemma Herawati dengan tebal 331 halaman itu diisi dengan agenda bedah buku.
Tiga tokoh nasional sebagai panelis dihadirkan. Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015, Hamdan Zoelva, ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, dan ahli hukum pidana, M. Arif Setiawan.
Ketua panitia peluncuran buku Nur Alam, Didi mengatakan, Nur Alam sudah tidak perlu diragukan lagi selama memimpin Sultra, sebagai gubernur sejak tahun 2008-2013 dan tahun 2013-2018.
Pencapaian Nur Alam dalam membangun Sultra diwujudkan dengan membuat program utama, yakni Pembangunan Masyarakat Sejahtera (Bahteramas) yang dilakukan pada tahun pertama kepemimpinannya.
Didi bilang, pembangunan Nur Alam selama menjabat sebagai Gubernur Sultra dapat dilihat sampai dengan saat ini, baik itu Jembatan Bahteramas, Teluk Kendari, Masjid Al-Alam, dan jembatan-jembatan lainnya yang semua itu jadi penopang perekonomian di Sultra.
Namun sayang, kata Didi, pada 23 Agustus 2016 yang lalu, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT Anugerah Harisma Barakah, perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Upaya hukum telah ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya. Mulai dari mengajukan pra-peradilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA. Upaya hukum tersebut dilakukan oleh Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.
Sayangnya, pada PK pertama, Hakim M. Askin memiliki pendapat berbeda bahwa kasus Nur Alam adalah terkait hubungan keperdataan dan bukan kasus pidana. Dan pada akhirnya suara M. Askin kalah dengan suara dua Hakim MA lainnya, Suhardi dan Eddy Army.
Nur Alam pun tetap dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Pada kesempatan itu, Didi juga mengapresiasi kerja keras Nur Alam dalam buku itu. Menurutnya, meskipun raganya Nur Alam dikurung, namun pikiran dan gagasannya tak putus memikirkan kemaslahatan masyarakat Sultra yang berkelanjutan, dan menyapa masyarakat Sultra lewat buku ini.
“Diharapkan, buku ini dapat menecerahkan masyarakat Sultra. Dimana masyarakat dapat melihat nilai-nilai yang ada di dalam buku,” ujar Didi
Sementara itu, Tina Nur Alam yang merupakan istri Nur Alam mengatakan, isi buku ini tidak menghakimi siapa pun. Buku ini hanya berisi pengalaman Nur Alam dalam bersyukur dengan segala yang ia alami.
“Lewat buku ini, Nur Alam mengajak semua pembaca untuk merenung, ini cara tuhan lebih mendekatkan kita dengannya,” ujar anggota DPR RI itu.
Reporter : R. Hafid