Kendari, bentaratimur.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra meminta penjelasan pemerintah pusat terkait pencabutan 39 izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra.
Menurut pria yang akrab disapa AJP itu, pemerintah harus memberikan data-data valid dasar pencabutan 39 IUP itu. Sebab beberapa perusahaan yang dicabut IUP-nya tahun lalu masih menambang.
“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam menertibkan IUP yang ada, khususnya di Sultra. Tapi ada beberapa perusahaan yang tahun lalu masih menambang, kok tiba-tiba sekarang dicabut,” kata AJP melalui sambungan telepon, Minggu (17/4/2022).
Untuk itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu mengharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi ketika mengumumkan pencabutan IUP harus disampaikan faktor-faktor pencabutannya.
“Apakah IUP-nya sudah berakhir atau izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)-nya mereka tidak pernah dapatkan, atau sejak ditolaknya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sebagai salah satu dasar pencabutan IUP. Itu mesti dijelaskan,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 39 izin IUP di Sultra. Pencabutan 39 IUP tertuang dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia atas nama Menteri ESDM, tertanggal 3 Maret 2022.
IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 kabupaten di Sultra yakni, 2 IUP di Kabupaten Kolaka, 10 IUP di Kabupaten Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Kabupaten Konawe, 7 IUP di Kabupaten Bombana, 1 IUP di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Kabupaten Buton.
Selain mencabut IUP, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan kepada mereka yakni, pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP.
Berikut daftar 39 IUP di Sultra yang dicabut per Maret 2022:
1. PT Babarina Putra Sulung berlokasi di Kabupaten Kolaka
2. PT Dharma Bumi Kendari, nomor IUP : 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka, tanggal 12 April 2010.
3. PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, diterbitkan Bupati Konut, tanggal 24 Mei 2012.
4. PT Kembar Emas Sultra, nomor IUP : 321 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 13 Juli 2011.
5. PT Madani Sejahtera, nomor IUP : 309 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 3 juni 2013
6. PT Sujud Bumi Berkah, nomor IUP : 71 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 18 februari 2012
7. PT Bhumi Swadaya Mineral, nomor IUP : 405 Tahun 2009 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 22 Desember 2009
8. PT Elit Kharisma Utama, nomor IUP : 580/DPMPTSP/X/2020 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 6 Oktober 2020
9. PT Konutara Prima, nomor IUP : 54 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 11 Maret 2011
10. PT Titan Agro Abadi, nomor IUP : 66/DPMPTSP/II/2019 yang diterbitkan Gubernur Sultra, tanggal 4 Februari 2019
11. PT Bumi Konawe Minerina, nomor IUP : 403 Tahun 2009 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 22 Desember 2009.
12. PT Bumi Konawe Minerina, nomor IUP : 404 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 3 Juni 2013
13. PT Dachtraco Sultra Tambang, nomor IUP : 393 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konawe, tanggal 01 Mei 2013
14. PT Alotama Karya, nomor IUP : 378 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konawe, tanggal 16 juni 2012
15. PT Indomining Pratama, nomor IUP 281 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konawe, tanggal 25 April 2013
16. PT Modern Sinar Energi, berlokasi di Konawe
17. PT Prospek Bumindo Sejahtera, berlokasi di Konawe
18. PT Konawe Bakti Pratama, berlokasi di Konawe
19. PT Bumi Konawe Mining
20. PT Multi Garmindo, nomor IUP 324 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Bombana, tanggal 19 Agustus 2010
21. PT Cahaya Abalong, nomor IUP : 63 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Bombana, tanggal 28 Januari 2012
22. PT Mitra Prima Sulawesi, berlokasi di Bombana
23. PT Shantung Mineral Resources, berlokasi di Bombana
24. PT Eka Panca Reksa, nomor IUP : 462 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Bombana, tanggal 08 November 2010
25. PT Daya Utama Sakti, nomor IUP : 325 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Bombana, tanggal 19 Agustus 2010
26. PT Pacific Ore Resources, berlokasi di Bombana
27. PT Komposit Indonesia Sejahtera, berlokasi di Kolaka Timur
28. PT Indraldhi Bumi Anoa, nomor IUP : 540/209 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolut, tanggal 22 September 2010
29. PT Porehu Tiar Raya, nomor IUP : 540/79 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Kolut, tanggal 21 Februari 2013
30. PT Ros Indo Pratama, nomor IUP : 540/55 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Kolut, tanggal 03 Februari 2012
31. PT Sarana Bumi Minerindo, nomor IUP : 540/261 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Kolut, tanggal 05 Desember 2012
32. PT Gerbang Kencana Sukses, nomor IUP : 540/102 yang diterbitkan Bupati Kolut, tanggal 03 Februari 2012
33. PT Pulau Rusa Tamita, nomor IUP : 540/278 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Kolut, tanggal 19 Desember 2011
34. PT Derawan Berjaya Mining, nomor IUP : 27/I/IUP/PMA/2018 yang diterbitkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM, tanggal 04 Juni 2018 berlokasi di Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe
35. PT Wawonii Makmur Jayaraya, nomor IUP : 672/DPM-PTSP/IX/2018 yang diterbitkan Gubernur Sultra, tanggal 17 September 2018 berlokasi di Konawe
36. PT Sultra Raya Tambang, nomor IUP : 408 Tahun 2009 yang diterbitkan Bupati Buton, tanggal 14 Juli 2009
37. PT Asia Mineral Samudra, nomor IUP : 1063 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Buton, tanggal 19 Desember 2013
38. PT Asia Mineral Samudra, nomor IUP : 1062 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Buton, tanggal 19 Desember 2013
39. PT Metrix Elcipta, nomor IUP : 1170 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Buton, tanggal 31 Agustus 2010.
Reporter : R. Hafid