Kendari. Bentara Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan tidak menerima gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2020.
Atas putusan itu, calon bupati nomor urut 03 Muhammad Endang mengaku legowo dengan putusan MK tersebut dan diharapkan para pendukung dan relawannya bersikap sama.
”Keputusan MK sifatnya final dan kami hormati itu merupakan keputusan yang terbaik. Kami juga sudah meminta para pendukung dan relawan untuk legowo serta bersama-sama membangun Konawe Selatan yang lebih baik,” ujar Endang, Jumat (19/3/2021).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat, terutama tim pemenangan yang telah berjuang untuk memenangkan keduanya.
“Saya bersama pak Wahyu, keluarga besar, dan seluruh tim mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pendukung yang telah membantu kami mulai dari awal tahap pendaftaran sampai keputusan hari ini,” katanya.
Kemudian Endang juga memohon maaf kepada seluruh pihak apabila dalam perebutan kursi orang nomor 1 di Konsel itu menyakiti hati dan menyinggung perasaan masyarakat saat berkompetisi.
Ketua Demokrat Sultra itu mengaku, pencalonan dirinya dalam Pilkada Konsel 2020 bukanlah untuk berburu jabatan dan tahta. Melainkan untuk mengabdikan diri untuk memajukan tanah kelahirannya.
Terakhir ia, menyampaikan ucapan selamat kepada bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih, Surunudin Dangga – Rasyid atas kemenangannya di Pilkada 2020 lalu.
“Selamat kepada senior saya, pak Surunuddin dan adinda saya, Rasyid, semoga Konsel yang kita cintai semakin maju. Saya titip beberapa program kepada pak Surunuddin, terutama berkaitan dengan para petani, nelayan, buruh, dan pedagang kecil agar bisa diperhatikan kedepannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, MK resmi menolak gugatan pasangan nomor urut 03, Muhammad Endang – Wahyu Ade Pratama Imran terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Desember 2020 lalu. Keputusan ini dibaca dalam sidang agenda pengucapan putusan atas perkara Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, yang digelar secara daring, Jumat (19/3/2021).
Dalam putusan yang dibacakan, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Menurut Anwar, pihaknya tidak menemukan dalil-dalil pemohon yang beralasan menurut hukum.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel segera melaksanakan amar putusan MK dengan menggelar pleno penetapan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih, Surunuddin Dangga – Rasyid. Tentunya setelah menerima surat resmi dari KPU RI.
“Kalau berdasarkan PKPU tahapan, paling lambat lima hari setelah kami menerima surat resmi dari KPU RI. Tapi di PKPU rekapitulasi, itu paling lambat tiga hari. Yah, prinsipnya secepat mungkin,” ujar Ketua KPU Konsel, Aliudin lewan pesan whatsapp-nya, Jumat (19/3/2021).
Reporter: (rmh)