Kendari, bentaratimur.id – Tragedi berdarah antara perempuan dan mantan suaminya terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (4/6/2022). Peristiwa tersebut disebabkan karena persoalan harta gono-gini.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan kejadian itu. Pelakunya berinsial SR (40).
SR menganiaya mantan istrinya berinisial WS (34) di salah satu kamar kos di Jalan Transito Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Dia bahkan menggunakan parang untuk menganiaya mantan istrinya.
Fitrayadi menceritakan, kejadian itu bermula saat tersangka datang ke kamar kos korban dengan membawa sebilah parang. Setelah tiba di kamar kos korban, tersangka lalu menyimpan parang yang dibawanya di depan kamar kos.
Setelah itu, tersangka masuk ke dalam kamar kos korban dengan tujuan untuk membicarakan tentang harta gono-gini berupa rumah yang ditinggali oleh tersangka, sebab mereka berdua telah resmi cerai.
Saat itu, tersangka menyampaikan kepada korban agar rumah itu tidak dijual kepada orang lain. Tersangka menawarkan diri untuk membeli rumah itu, namun korban tidak setuju dengan harga yang ditawarkan karena terlalu murah.
“Karena tidak setuju, korban dan tersangka terlibat pertengkaran. Kemudian tersangka emosi lalu mengambil sebilah parang yang telah dibawanya yang disimpan di depan kamar kos, kemudian memarangi korban secara berulang kali dengan membabi buta,” kata Fitrayadi lewat pesan whatsapp messenger, Sabtu (4/6/2022).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian lengan kanan, dan bagian kepala. Kini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan.
Sementara tersangka langsung menyerahkan diri di Polresta Kendari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Reporter: R. Hafid