Gelapkan Paket Konsumen, Tiga Karyawan Ninja Xpress di Kendari Ditangkap Polisi

Ketgam: Tiga karyawan Ninja Express Kendari yang diduga pelaku penggelapan barang COD saat diamankan Tim Satuan Resmob Polda Sultra. Fota/istimewa

Kendari. Bentara Timur – Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penggelapan barang cash on delivery (COD) serta pencurian barang-barang pembelian melalui lapak belanja online yang diduga terjadi di perusahaan jasa pengiriman Ninja Xpress Kendari.

Dalam kasus itu, Resmob Polda Sultra menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya merupakan karyawan Ninja Xpress.

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada 27 Mei 2021 di dua lokasi berbeda. Satu pelaku diamankan di wilayah Unaaha, Kabupaten Konawe saat akan menjual barang hasil curiannya ke warga.

Sementara itu, dua pelaku lainnya ditangkap di kantor Ninja Xpress yang berada di Kecamatan Wuawua Kendari saat mengemasi barang kiriman.

“Jadi saat ini kami sudah amankan tiga pelaku dalam kasus tersebut, mereka masing-masing berinisial DW, IS dan LS. Ketiganya adalah karyawan perusahaan jasa pengiriman Ninja Express Kendari yang bertugas di gudang,” kata Ronald kepada media ini, Senin (31/5/2021).

Ronald menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni, dengan cara mengurangi barang-barang milik konsumen yang dibeli dari toko belanja online seperti Buka Lapak, dan Tokopedia.

Bukan hanya itu, para pelaku juga menggelapkan barang-barang COD yang tidak sesuai dengan pesanan konsumen. Dimana, seharusnya barang-barang yang tidak sesuai itu dikembalikan ke penjualnya di lapak jual beli online.

“Modus pelaku ini mengambil atau mengurangi barang-barang pesanan pembeli, seperti handphone android, baju, jam tangan mahal, serta sepatu. Selain itu, barang COD atau bayar di tempat, jika tidak sesuai pesanan harusnya kan dikembalikan ke penjual, aturannya kan begitu, tapi oleh mereka barang-barang itu tidak dikembalikan, tapi digelapkan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa empat handphone android yang masih tersegel, belasan jam tangan merek luar negeri, beberapa sepatu dan baju.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di rumah tahan Polda Sultra. Ketiganya dikenakan pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter : (rmh)