Kendari. Bentara Timur – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Endang menyambut suka cita ditolaknya permohonan judicial review yang diajukan advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, ia menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa. Katanya, ini bukti bahwa MA profesional dan mendasarkan pada aturan, bukti, serta fakta yang ada dalam memutus perkara tersebut.
Endang menyampaikan bahwa sejak awal dirinya dan para kader Partai Demokrat Sultra yakin gugatan itu akan ditolak. “Dari awal kami yakin akan menang, karena kami benar, dan gugatan-gugatan itu memang mengada-ada saja,” kata Endang lewat pesan whatsapp-nya, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Demokrat Pecat 7 Kadernya Secara Tidak Hormat
Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang berada di sisi Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat banyaknya cobaan yang dialami karena gugatan di sana sini.
“Kami berterima kasih kepada kader, kami berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung langkah kami. Kami akan selalu ada di sisi masyarakat dan kepemimpinan di bawah Ketum AHY solid,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) yang diajukan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
“Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima,” demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa (9/11/2021)
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Adapun, pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait AD/ART Partai Demokrat yakni, karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
Sebab AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal 8 UU PPP.
Reporter : (rmh)