Guru Ngaji di Muna Cabuli Muridnya yang Masih Anak-anak

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

Raha, bentaratimur.id – Seorang guru mengaji di Desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, berinisial LDN (63) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Muna lantaran diduga telah mencabuli muridnya sendiri yang masih anak-anak berinisial AN (9). Perbuatan itu dilakukan seusai korban mengaji di rumah pelaku.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengatakan, LDN merupakan petani yang sehari-harinya juga mengajar mengaji di rumahnya, di Desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga. Ada sekitar 20 anak yang belajar mengaji kepada LDN.

Kejadian pencabulan itu sendiri terjadi pada 25 Maret 2022. Saat itu, seperti biasa, selepas mengaji para santrinya langsung berpamitan pulang kepada LDN. Namun khusus di hari itu, korban dan satu rekannya diminta LDN untuk membersihkan piring kotor di dapur.

Saat sedang mengerjakan tugas tambahan itu, LDN memanggil korban dan menuntunnya ke dalam kamar. Sedang rekannya diminta tetap berada di dapur.

Dalam kamar itu, LDN rupanya melancarkan aksi cabulnya. Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan dengan cara meraba dan mencium korban. Setelah itu korban diberi uang Rp5.000 dan diminta merahasiakan kejadian itu, terutama kepada orang tuanya.

“Motifnya diduga untuk melampiaskan nafsunya,” kata Mulkaifin saat dikorfimasi melalui whatsapp messenger, Kamis (21/4/2022).

Mulkaifin bilang, ketika dalam perjalanan kembali ke rumah, korban diinterogasi beberapa temannya dan terpaksa mau menceritakan kelakukan guru ngajinya itu. Korban juga langsung mengadu kepada ibunya begitu sampai dirumah.

Tindakan LDN selanjutnya dilaporkan kepada polisi. Setelah diperoleh bukti yang cukup, Satreskrim Polres Muna bergerak menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Jalan By Pass, Raha tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan uang Rp5.000,” ujar Mulkaifin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, karena pelaku adalah pendidik (guru mengaji) maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat satu (1).

Reporter : R. Hafid