Hukum  

Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Izin Tambang di Sultra, Jaksa Bakal Lakukan Kasasi

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi

Kendari. Bentara Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menempuh upaya hukum kasasi usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis bebas tiga orang terdakwa korupsi izin tambang di Sultra.

Ketiga terdakwa itu yakni, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral l (ESDM) Sultra, Yusmin, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Ketiganya divonis bebas oleh hakim I Nyoman Wiguna dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (14/2/2022).

“Atas putusan tersebut, Kejati Sultra tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan bakal melakukan langkah hukum berikutnya,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi lewat pesan whatsapp messenger, Selasa (15/2/2022).

Noer Adi mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan hakim yang kurang tepat dalam memutus tiga terdakwa bebas tersebut. Salah satunya, hakim dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk maupun alat bukti surat berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Menurutnya, dengan adanya  putusan bebas murni oleh hakim dalam perkara korupsi PT Toshida Indonesia, merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Sultra, khususnya di sektor pertambangan.

“Ini akan menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan,” ujarnya.

Sebagai informasi, JPU Kejati Sultra menuntut tiga terkdawa dengan tuntutan yang berbeda. Umar dituntut 13 tahun penjara, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun. Selain pidana badan, ketiga terdakwa ini juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa menilai ketiganya secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.

Dimana, Yusmin dan Buhardiman memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya  (RKAB) PT Toshida Indonesia sejak 2019 sampai 2021. Padahal PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu tidak pernah membayar PNBP PKH sejak 2010 hingga 2020.

Sementara itu, Umar didakwa sebagai penerima izin persetujuan RKAB, padahal izin penggunaan hutan PT Toshida Indonesia telah dicabut pada 2020. Adapun dalam kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp459,2 miliar.

Reporter : (rmh)