Hakim Vonis Bebas Eks Kabid Minerba ESDM Sultra di Kasus Korupsi Izin Tambang

Terdakwa kasus korupsi PT Toshida Indonesia, Yusmin (kameja putih) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari, Kelurahan Baruga, Senin (14/2/2022). Foto/ist
Terdakwa kasus korupsi PT Toshida Indonesia, Yusmin (kameja putih) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari, Kelurahan Baruga, Senin (14/2/2022). Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memvonis bebas eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin. Putusan tersebut dikeluarkan hakim karena Yusmin tidak terbukti melakukan korupsi.

“Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna di PN Tipikor Kendari, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Senin (14/2/2022).

I Nyoman Wiguna menyampaikan, bahwa dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.

Majelis menyatakan, penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.

“Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” ucap I Nyoman Wiguna.

Majelis Hakim juga menilai, bahwa pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida.

Atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal gegara izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp459.216.631.168.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Yusmin, Buhardiman, Umar, Laode Sinarwan Oda, dan Kadis ESDM Sultra Andi Azis.

Dalam proses kasus itu, penyidik Kejati Sultra baru mengajukan tiga orang ke pengadilan yakni, Yusmin, Buhardiman, dan Umar. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Yusmin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider delapan bulan masa kurungan.

Reporter : (rmh)