Kendari. Bentara Timur – Rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing antara DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama buruh Pelabuhan Kendari – Wawonii yang tergabung dalam Forum Kelembagaan Serikat Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Kendari (SBMPK) di ruang rapat Sekretariat DPRD setempat, sempat ricuh, Rabu (27/1/2021).
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi dan anggota dewan lainnya, turut hadir Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina, KSOP Kendari, Pelindo dan instansi terkait.
Hearing itu terkait dengan tuntutan para buruh yang menolak kebijakan KSOP Kendari melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala KSOP untuk memindahkan kapal-kapal Pelabuhan Feri Kendari-Wawonii ke Pelabuhan Wanci
Hearing mulanya berjalan lancar. Lima perwakilan buruh diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya.
Setelah perwakilan buruh, Suwandi Andi selaku pimpinan hearing memberi kesempatan kepada Kepala Dishub Sultra Hado Hasina, untuk menanggapi tuntutan para buruh.
Hado mengatakan, bahwa secara undang-undang di Pelabuhan Kendari – Wawonii tidak diperbolehkan adanya kapal rakyat dikarenakan fungsi pelabuhan tersebut sebagai pelabuhan penyebrangan.
“Kalau kita mau jujur, tidak boleh di Pelabuhan Kendari – Wawonii ada kapal rakyat. Yang boleh itu adalah lewat turun penumpangnya, dia istrahat sebentar dan langsung menyebrang,” katanya.
Sayangnya, pernyataan Hado Hasina membuat geram parah buruh. Mereka langsung mendekati dan menunjuk-nunjuk Hado Hasina dan Kepala KSOP Kendari, sehingga situsi makin tak terkendali.
Aksi dorong-dorongan pun terjadi. Para buruh pun nyaris melakukan pemukulan terhadap Hado Hasina dan Kepala KSOP Kendari. Untungnya pihak kepolisian langsung mengamankan Hado Hasina dan Kepala KSOP ditempat yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak inginkan.
Selang beberapa menit suasana kembali kondusif, dan hearing kembali dilanjutkan.
BACA JUGA: Tolak Pemindahan Pelabuhan, Buruh Pelabuhan Kendari Demo di DPRD Provinsi
DPRD Sultra Cabut Surat Edaran Kepala KSOP Kendari
Kepala KSOP Kendari Rushan mengaku bersedia mencabut surat edaran yang dia keluarkan, dengan syarat aparat penegak hukum membackup KSOP. Alasanya, ia tidak mau hanya KSOP yang menjadi pihak tersalah jika kedepannya terjadi sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
“Kita buat kesepakatan saat ini bahwa kapal-kapal pelayaran rakyat dengan kebijakan kita, kita sepakati boleh melakukan kegiatan di sana. Mari saling melindungi supaya usaha itu bisa berjalan bagus, tapi tetap kita mendukung jangan hanya sekarang tapi bagaimana untuk proyeksi kita untuk jangka panjang,” ujarnya.
Mendengar pernyataan Kepala KSOP, Suwandi langsung mengatakan bahwa pihaknya siap membackup persoalan ini. Komisi III DPRD Sultra pun langsung mengambil kesimpulan.
Dalam kesimpulan itu, DPRD mencabut surat edaran Kepala KSOP Kendari perihal penataan sandar kapal pada terminal dalam wilayah kerja KSOP Kendari. Dengan dicabutnya surat edaran itu, maka kegiatan kapal-kapal pelabuhan di wilayah KSOP Kendari akan dikembalikan seperti semula.
“Dan kemudian DPRD melalui Komisi III dan Badan Anggaran DPRD Sultra akan melakukan konsolidasi awal untuk menganggarkan pelabuhan tambatan perahu di sekitar Pelabuhan Kendari. Perencanaanya masuk di tahun 2021, dan fisiknya di tahun 2022,” ujar Suwandi yang diikuti tepuk tangan para buruh.
Reporter : (rmh)