Ini Penjelasan LBH Kendari Soal Pendampingan Mahasiswi UHO Korban Pelecehan Prof. B

Kendari. Bentara Timur – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari menanggapi pernyataan keluarga mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari diduga korban pelecehan seksual oknum dosen guru besar prof B yang menyatakan pendampingan kuasa hukum LBH  hanya sampai di kepolisian.

Mansur, dari LBH Kendari mengungkapkan sampai saat ini,  kuasa pendampingan pada korban masih berlaku. Karena belum ada pencabutan surat kuasa. Merujuk surat kuasa itu, LBH Kendari memiliki kuasa mendampingi korban di tingkat penyidikan.

Mahasiswi UHO Diduga Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Tertekan Jalani Sidang Tanpa Kuasa Hukum

Mansur menyebut surat kuasa tersebut hanya menyangkut ranah formil saja. “Secara materil dalam tingkat persidangan, LBH Kendari secara profesional terus memantau setiap agenda persidangan yang dijalani korban,”

Kata dia, LBH Kendari sebagai kuasa hukum korban terus mendampingi proses perkembangan sidang perkara asusila tersebut. LBH tetap memastikan seluruh hak korban tetap terpenuhi.

Paman korban, Mashur, bilang keluarga mengira kuasa dari kuasa hukum LBH Kendari telah berakhir, belum diperpanjang. Menurutnya, ditolaknya kuasa hukum LBH oleh hakim saat persidangan menegaskan tidak lagi berlakunya kuasa yang diberikan korban.

“Sidang kedua ada yang datang, Gabriel (kuasa hukum LBH Kendari) tapi ditolak karena surat kuasanya hanya sampai di Polres (Kendari),” katanya.

Reporter : Muhlas