IRT di Kendari Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

ilustrasi : Narkoba

Kendari. Bentara Timur – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. IRT berinisial HW (32) itu ditangkap polisi di Jalan Nangka, Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari, pada Sabtu (1/5/2021) malam.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa HW terlibat jaringan narkoba.

Menindaklanjuti hal itu, tim dari Subdit Dit Resnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dengan menggeledah rumah HW. Dari penggeladahan, ditemukan dua sashet sabu di dalam lemari dengan berat 2,26 gram.

Kata Dolfi, usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian membawanya ke Polda Sultra untuk untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil introgasi, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar dengan cara sistem tempel terhadap pelanggannya.

“Pelaku dan pembeli tidak bertemu, namun hanya berkomunikasi lewat handphone untuk memberitahu sabu itu ditempel,” ujar Dolfi dalam keterangannya yang diterima bentaratimur.id, Minggu (2/5/2021).

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana di atas 6 tahun penjara.

Reporter : (rmh)