IRT di Kendari Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

YD (35), ibu rumah tangga yang ditangkap karena menjadi pengedar sabu saat diamankan di Polda Sultra, Rabu (2/2/2021). Foto/ist
YD (35), ibu rumah tangga yang ditangkap karena menjadi pengedar sabu saat diamankan di Polda Sultra, Rabu (2/2/2021). Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YD (35) ditangkap personil Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga menjadi pengedar sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Pelaku kita amankan pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 16.30 WITa. Ketika itu pelaku hendak transaksi namun berhasil kita gagalkan,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman lewat pesan whatsapp messenger, Kamis (3/2/2022).

Faturrahman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.

Baca juga: Pemuda di Kendari Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Depan Indomaret

Mendapat informasi tersebut, personil Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Tim kemudian mengamankan pelaku.

Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu siap edar sebanyak 58 saset, dengan berat total 53,66 gram.

Baca juga: Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Selain barang bukti narkoba, juga disita barang bukti lain seperti satu unit telepon seluler, satu buah timbangan digital, serta buku tabungan.

Selanjutnya YD dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang pengedar lainnya yang ada di Kota Kendari.

“Pelaku berperan sebagai pengedar atau kurir yang diarahkan oleh seseorang dengan janji akan diberi upah,” ujar Faturrahman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YD telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Sultra.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : (rmh)