Hukum  

Jurnalis JPNN Korban Penganiayaan Satpol PP Melapor ke Polda Sultra

Jurnalis JPNN.com di Kendari, Laode Muhammad Deden Saputra, melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/2/2022). Foto/rmh/bentaratimur.id
Jurnalis JPNN.com di Kendari, Laode Muhammad Deden Saputra, melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/2/2022). Foto/rmh/bentaratimur.id

Kendari. Bentara Timur – Jurnalis JPNN.com di Kendari, Laode Muhammad Deden Saputra, melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/2/2022).

Saat melapor Deden didampingi langsung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, serta beberapa rekan jurnalis.

“Hari ini atas kemauan korban sendiri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja juranis. Kami AJI dan  IJTI terus mendampingi kasus ini,” kata Divisi Advokasi AJI Kendari, Laode Kasman Angkosono.

Kasman bilang, AJI akan terus memonitor perkembangan kasus tersebut.  Ia berharap kasus tersebut bisa lanjut ke pengadilan karena itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Kasman menyatakan yang dilakukan para pelaku termasuk menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Ia juga juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

“Penganiyaan ini tidak bisa dibenarkan karena tindakan ini bagian dari mengancam kebebasan pers berpendapat dimuka umum. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka akan mengancam kebebasan pers kita,” katanya.

Untuk itu, ia turut mengapresiasi kepada korban yang telah melaporkan kejadian ini tanpa adanya paksaan dan inisiatif sendiri.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya aduan tersebut.

“Polda Sultra sudah menerima aduan dari rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah adanya laporan itu, pihaknya akan  memproses dan melihat perkembangan sejauh mana dan mendukung kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, jurnalis JPNN La Ode Muhammad Deden Saputra menjadi korban kekerasan oknum polisi dan oknum Satpol PP saat meliput demostrasi mahasiswa yang menolak anak Gubernur Sultra Ali Mazi, Alvian Taufan Putra menjadi  HIPMI Sultra yang berlangsung di depan Rujab Gubernur Sultra, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 11.00 WITa.

Deden menceritakan, awalnya demonstrasi berjalan tertib. Tiba-tiba suasana memanas ketika massa membakar ban bekas. Satpol PP dan polisi bertindak tegas, mencoba merampas ban dari kerumunan massa hingga berujung bentrok.

Deden bilang, pada situasi itu, seorang anggota Satpol PP bernama La Ode Boner mendadak memukul tangannya. Sehingga menyebabkan smartphone yang digunakan untuk meliput terlepas dari genggaman dan jatuh ke aspal.

Oknum Satpol PP keberatan melihat jurnalis fokus meliput anggota Satpol PP yang mengamuk di tengah kerumunan massa.

“Dari tindakan kekerasan itu, rekan-rekan jurnalis lain menerikan kata ‘wartawan itu, wartawan itu’ sambil berusaha melerai, mencegah kekerasan berlanjut,” ujar Deden.

Mengetahui Deden adalah wartawan, oknum Satpol PP La Ode Boner mundur dan menjauhi keributan.

Kemudian ada empat polisi yang emosi datang berusaha menganiaya Deden sambil mengeluarkan nada gertakan. Namun beberapa rekan jurnalis lain berusaha melerai ke empat polisi tersebut.

Deden mengatakan, empat polisi itu, dua diantaranya Briptu Dandy dan Bripda Zakir. Nama oknum polisi itu sebagaimana yang ada dalam dokumentasi rekaman video jurnalis lain. Sementara dua lainnya tidak diketahui identitasnya.

Reporter: (rmh)