Kades di Butur dan Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp628 Juta

Kapolres Buton Utara (Butur), AKBP Bungin Masakom Misalayuk (tengah) saat membeberkan kasus tindakan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur, inisial EA dan anak buahnya inisial HY yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, di Mapolres Butur, Kamis (9/12/2021).
Kapolres Buton Utara (Butur), AKBP Bungin Masakom Misalayuk (tengah) saat membeberkan kasus tindakan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur, inisial EA dan anak buahnya inisial HY yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, di Mapolres Butur, Kamis (9/12/2021).

Buranga, Bentara Timur – Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) berhasil membongkar kasus tindakan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur, inisial EA dan anak buahnya inisial HY yang menjabat sebagai Kaur Keuangan.

Tidak tanggung-tanggung, kerjasama antara kades dan anak buah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp628.149 650.

Mereka diketahui mendapatkan uang tersebut dari hasil korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Polisi Amankan Kadis Dukcapil Butur

Kapolres Butur, AKBP Bungin Masakom Misalayuk mengatakan, pada tahun 2019 Desa Kasulatombi mengelola anggaran sebesar Rp890.220.000. Anggaran ini digunakan untuk 4 item kegiatan.

Masing-masing, pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, dan saluran drainase.

Baca juga: Seorang Pemuda di Butur Cabuli Dua Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

Sementara, tahun 2020 anggaran yang dikelola sebesar Rp903.806.000. Anggaran ini sebagian digunakan untuk pembangunan lapangan futsal sebesar Rp543 juta.

Bungin bilang, beberapa item kegiatan tersebut ada yang tidak sesuai spesifikasi dan ada yang tidak selesai. Selain itu, dalam pengelolaan anggaran, kedua tersangka juga tidak melibatkan sekretaris desa untuk melakukan ferivikasi.

Tersangka EA dan HY terlibat langsung dalam kegiatan fisik kegiatan.

“Tersangka HY telah memanipulasi SPJ desa dengan memanipulasi foto dermaga desa lain sehingga terkesan telah selesai,” kata Bungin saat melakukan konferensi pers di Mapolres Butur, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Stigma PKI dan Kisah Perempuan Besi dari Buton

Selain itu, kata Bungin, tersangka EA selaku penanggung jawab keuangan desa belum mentransfer dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2019 ke rekening BUMDes.

Bungin menambahkan, untuk menuntaskan kasus tersebut sudah ada 25 saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Junto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Kedua tersangka ditangkap kemarin (Rabu, 8 Desember 2021) dan mulai kita tahan hari ini,” ujar Bungin.

Reporter : rmh