News  

Kajati dan Wakajati Sultra Dimutasi

Sarjono Turin
Sarjono Turin

Kendari. Bentara Timur – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono Turin.

Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.

SK itu ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022).

Sarjono Turin dimutasi dari jabatan Kajati Sultra ke jabatan baru sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Selanjutnya jabatan yang ditinggalkan Sarjono Turin diisi Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan.

Selain Kajati, posisi Wakajati Sultra juga berganti. Akhmad Yani dimutasi sebagai Wakajati Kalimantan Selatan. Jabatan yang ditinggalkan Akhmad Yani selanjutnya diisi Subeno yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung

Mutasi di pucuk pimpinan Kejati Sultra ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody. Ia mengatakan SK pergantian Kajati Sultra telah keluar sejak Jumat (18/2/2022).

“Pak Sarjono Turin dipromosikan sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung,” kata Dody lewat pesan whatsapp messenger, Sabtu (19/2/2022) malam.

Dody juga menegaskan, meskipun Kajati telah dipimpin oleh pemimpin yang baru, tetap dipastikan sejumlah kasus pada masa Sarjono Turin memimpin akan terus ditindaklanjuti.

“Kita akan lanjutkan semua kasus, apapun itu akan kita infokan perkembangannya,” pungkasnya.

Reporter : (rmh)