Kendari. Bentara Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) geram dengan sikap tidak kooperarif yang ditunjukkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin.
Pasalnya, DPRD Sultra sudah dua kali mengagendakan hearing terkait pengerjaan jalan provinsi di Kabupaten Muna, tepatnya poros Laiba-Wakumoro, Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin tidak pernah hadir.
Anggota DPRD Sultra, Frebi Rifai mengatakan, pihaknya bakal menggunakan hak imunitas yaitu pemanggilan paksa jika Burhanuddin tetap mangkir pada hearing berikutnya.
Baca juga: Capek Dijanji, Emak-Emak di Muna Tebang Pohon untuk Blokade Jalan
Bukan hanya itu, DPRD Sultra akan melibatkan pihak kepolisian untuk memanggil paksa Kadis SDA dan Bina Marga itu karena dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengerjaan jalan provinsi Laiba-Wakumoro.
“DPRD kan punya hak imunitas, kita bisa panggil paksa dia (Burhanuddin) jika tidak hadir dalam pertemuan berikutnya,” kata Frebi saat ditemui di Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Jalan Provinsi di Muna Terancam Batal Dikerjakan Tahun Ini, Diduga Anggota DPRD Sultra Terlibat
Frebi bilang, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sultra III yakni, Muna, Muna Barat dan Buton Utara maka dirinya akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait perbaikan jalan provinsi di poros Laiba-Wakumuro.
“Sudah dua kali kami melaksanakan hearing, tetapi pak Kadis hanya mengutus dua orang stafnya. Padahal yang mempunyai kebijakan untuk menjelaskan rencana pembatalan kontrak pemenang tender perbaikan jalan yang menghubungkan tiga kabupaten itu pak Burhanuddin,” ujarnya.
Baca juga: Pakai Dana Pribadi, AJP Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak di Kendari
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya kembali melayangkan surat kepada Kadis SDA dan Bina Marga. Ketika surat ketiga juga belum dihadiri maka pihaknya akan melibatkan kepolisian untuk memanggil paksa kadis tersebut.
“Tentunya kami kecewa sebagai mitra Dinas SDA dan Bina Marga. Pasti kita libatkan kepolisian untuk menjemput paksa pak Burhanuddin, karena dia yang mempunyai kewenangan untuk menjelaskan rencana pemutusan kontrak itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sultra telah menganggarkan pengerjaan jalan provinsi poros Laiba-Wakumoro dengan anggaran kurang lebih Rp6 miliar. Bahkan proses tender pengerjaan jalan tersebut sudah dilakukan dan dimenangkan oleh CV Cipta Barakati.
Hanya saja di tengah perjalanan pekerjaan proyek yang semula telah dimenangkan oleh CV Cipta Barakati berdasarkan hasil lelang dibatalkan sepihak oleh Dinas SDA dan Bina Marga tanpa alasan yang jelas.
Reporter : (rmh)