Kendari, Bentara Timur – Para korban penipuan dan penggelapan dana dengan modus investasi meminta pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya menurut para korban, kedua orang tua tersangka diduga ikut menerima aliran dana.
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan wanita berinisial N alias D sebagai tersangka pada Sabtu (9/9/2023) lalu. Namun, para korban mendesak penyidik agar turut memeriksa orang tua tersangka yakni, A (ayah) dan R (ibu), sebab salah satu korban mengaku pernah mengirim uang kepada mereka.
Salah satu korban bernama Anggraeni (25) mengatakan, bisnis dengan modus investasi ini dimulai pada April 2023. Saat investasi berlangsung, ia menyebut pernah mengirim uang dalam jumlah bervariasi ke rekening kedua orang tua tersangka.
Rinciannya, sebesar Rp950 ribu ke rekening A, tepatnya pada 4 Mei 2023 pukul 11.00 WITa. Sedangkan pada Mei 2023, Anggraeni mengirim uang ke rekening ibu tersangka inisial R sebesar Rp78 juta 200 ribu. Rinciannya, Rp24 juta, Rp26 juta, dan Rp28 juta 200 ribu.
“Jadi pertama buka ini investasi ini kita dikasih ketemu orang tuanya di rumah tersangka di Ranomeeto, Konsel. Saya kirim uang ke rekening orang tuanya itu karena tersangaka yang suruh,” kata Anggraeni di Kendari, Senin (18/9/2023).
Anggraeni atau akrab disapa Anggi menambahkan, selain mengirim uang ke rekening orang tua tersangka, ia juga diyakinkan oleh orang tua tersangka untuk mengikuti investasi itu.
“Pertama buka, saya sama temanku pergi ke rumah tersangka. Kita dikasih percaya dengan cara dikasih lihat rumahnya dan orang tua. Itu bapaknya juga yang pasang badan, mau tanggung jawab. Makanya kita percaya dan yakin,” bebernya.
Korban lainnya bernama Eka Pebriana (24) juga mengaku mengirim uang ke rekening orang tua tersangka sebesar Rp50 juta pada 3 Mei 2023, pada 2 Juni sebesar Rp200 ribu, dan 1 Juli sebesar Rp6 juta 500 ribu. Kemudian pada 16 Juli, ia mengirim uang ke rekening ayah tersangka sebesar Rp5 juta.
Bahkan, Eka Pebriana pernah diperlihatkan 9 sertifikat oleh tersangka di hadapan orang tuanya sebagai jaminan jika investasi itu macet dan bermasalah.
“Saya dikasih jaminan dengan itu sertifikat, bapaknya yang kasih lihat. Sempat saya bawa pulang dua sertifikat di kos, tapi karena khawatir hilang, saya kembalikan sertifikat itu dan menaruh kepercayaan saja,” ujarnya.
Namun pada akhir Juli 2023, investasi itu macet. Uang yang telah dikirimkan para korban tak dikembalikan oleh tersangka. Karena tak ada kejelasan dari tersangka dan mediasi yang dilakukan tak menemui titik terang, para korban melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang cukup, N akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Kendari.
Akan tetapi, para korban mendesak aparat kepolisian agar kasus tersebut dikembangkan ke orang tua pelaku. Pasalnya, kedua orang tua tersangka diduga ikut serta dalam kasus investasi bodong tersebut.
“Orang tua tersangka tahu ini investasi sejak awal dimulai, ada banyak korban. Kita kirim juga uang ke rekeningnya mereka, orang tuanya juga pasang badan kalau ada masalah, sekarang kenapa mereka tidak tanggung jawab,” kesal Eka.
Akibat kejadian ini, Anggraeni mengalami kerugian sebesar Rp165 juta sedangkan Eka Pebriana mengalami kerugian sebesar Rp345 juta 800 ribu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan orang tua tersangka dalam kasus investasi ini. Jika terbukti, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam kasus penggelapan tersebut.
“Tersangka sudah kami tahan. Kita akan kembangkan sejauh mana keterlibatan orang tuanya, jika alat bukti cukup, kita akan lanjutkan prosesnya,” pungkas Fitrayadi.
Penulis : R. Hafid