Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Kasus Tambang PT Toshida

Ketgam: Tersangka BHR saat keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari untuk dilakukan penahanan, Kamis (17/6/2021). Foto/rmh/bentaratimur.id

Kendari. Bentara Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida, Kamis (17/6/2021), di Kantor Kejati Sultra.

Keempat tersangka  tersebut yakni, Direktur PT Tohsida Indonesia berinisial LSO, General Manajer PT Toshida Indonesia berinisial UMR, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra berinisial BHR dan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra berinisial YSM, yang sekarang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra.

Usai ditetapkan, dua orang tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam upaya pemanggilan kembali oleh penyidik Kejati Sultra.

“Iya, langsung ditahan untuk 20 hari kedepan. Sementara dua orang tersangka lain yakni, YSM mantan Kabid Minerba ESDM, dan Dirut PT Tosida Indonesia, LSO belum menghadiri panggilan Jaksa,” kata Asisten Pidsus Kejati Sultra Setyawan  Nur Chaliq, Kamis (17/6/2021).

Setyawan menegaskan, dua tersangka lainnya akan dilakukan upaya jemput paksa, jika kembali tidak memenuhi panggilan jaksa. Jaksa juga telah berkoordinasi dengan Imgrasi Kendari untuk mencekal keduanya agar tidak keluar daerah.

“Nanti kita lihat koperatif atau tidak. Kalau tidak ya mungkin ada upaya paksa untuk dua tersangka lainnya yang belum ditahan,” ujarnya.

Pada kasus ini, Kejati Sultra juga akan terus mengusut lebih lanjut terkait adanya tersangka lain yang terlibat. Sejauh ini sudah ada sebanyak 33 saksi dan 4 orang ahli yang telah dimintai keterangan.

“Nanti kita lihat perkembangannya, sementara kita tidak bisa publikasikan lebih dalam proses penyidikan ini,” pungkas Setyawan.

Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka Kasus PT Toshida

Sebelumnya, diberitakan Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida. Dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp158 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil audit dari tim Kementerian Kehutanan terkait besaran anggaran yang menjadi kerugian negara dalam kasus PT Toshida Indonesia.

Izin usaha pertambangan (IUP) PT Toshida diterbitkan tahun 2007, sementara izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) diterbitkan tahun 2009.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra Sita Bukti Kasus Tambang PT Toshida

Penyidik Kejati Sultra Segel Tiga Ruangan di Kantor Dinas ESDM

Selama mengeruk ore nikel sejak tahun 2009 sampai 2020, di wilayah Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, PT Toshida tidak pernah menunaikan kewajiban terhadap negara.
Kewajibannya yang tak ditunaikan itu mulai dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) IPPKH, royalti, pemberdayaan masyarakat, corporate sosial responsibilty (CSR).

Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin berupa rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) ke PT Toshida. Parahnya lagi, PT Toshida masih melakukan penjualan ore nikel, padahal IPPKH-nya sudah dicabut oleh Kementerian Kehutanan pada 20 November 2020 lalu.

Reporter : (rmh)