Kendari. Bentara Timur – Dua orang yang diduga sebagai pemberi suap kepada oknum pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang dibantu tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Kedua orang yang diamankan itu masing-masing adalah IA (24) yang bekerja sebagai Tecnical Sales PT Genecraf Labs, dan TG (49) sebagai Direktur PT Genecraf Labs. Keduanya diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (25/1/2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers yang disampaikan melalui akun facebook resmi Kejagung RI pada Senin (25/1/2021) malam.
Dalam penjelasannya, kedua orang yang diamankan itu diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp1.3 miliar dan pengadaan BMHP dan reagen pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp1.7 miliar pada program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tahun anggaran 2020.
Kedua orang itu juga diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Sultra dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) sekitar Rp431 juta terkait pelaksanaan pengadaan alat tersebut.
Saat ini, kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sultra di Kejari Jakarta Barat. Rencananya, pada Selasa (26/1/2021), keduanya akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pemkum) Kejati Sultra Herman Dermawan mengaku belum mengetahui secara pasti informasi penangkapan tersebut. Tapi kata dia, jika informasi itu telah dirilis oleh Kejagung, berarti info tersebut benar.
“Saya belum dapat informasi, tapi kalau sudah ada rilis seperti itu berarti benar,” kata Herman melalui pesan Whatsappnya, Senin (25/1/2021) malam.
Saat ditanya siapa oknum pejabat di Dinkes Sultra yang terlibat atau diamankan dalam kasus tersebut, Herman hanya menjawab akan menyampaikanya secara resmi kepada awak media pada Selasa (26/1/2021).
“Nanti ya, kita akan memberi keterangan resmi pada Selasa (26/1/2021),” ujarnya.
Reporter : (rmh)