Kejati Sultra Lelang Barang Rampasan Senilai Rp14,9 Miliar

Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin (tengah) saat memberikan keterangan dihadapan awak media terkait hasil pelelangan barang bukti dari tiga perusahaan yang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin di kantor Kejati Sultra, Selasa (2/11/2021). Foto/rmh/bentaratimur.id
Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin (tengah) saat memberikan keterangan dihadapan awak media terkait hasil pelelangan barang bukti dari tiga perusahaan yang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin di kantor Kejati Sultra, Selasa (2/11/2021). Foto/rmh/bentaratimur.id

Kendari. Bentara Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penyetoran uang belasan miliar hasil pelelangan barang bukti dari tiga perusahaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/10/2021).

Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin mengatakan, penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejari Konawe sejumlah  Rp14.965.566.585, yang bersumber dari hasil pelelangan barang bukti dari tiga perusahaan yang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Uang itu bersumber dari hasil pelelangan barang bukti di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Kamis 14 Oktober 2021 lalu, oleh Kejari Konawe bersama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Sarjono Turin dihadapan awak media, di kantor Kejati Sultra.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan, Polda dan Kejati Sultra Saling Lempar Tanggung Jawab

Sarjono bilang, barang yang dilelang merupakan barang rampasan hasil perkara tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin oleh tiga perusahaan yakni, PT Pertambangan Nikel Nusantara, PT Rockstone Mining Indonesia, dan PT Natural Persada Mandiri.

Penindakan ketiga perusahaan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 115/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020,  putusan Mahkamah Agung RI Nomor 339 K/Pid.Sus- LH/2021 tanggal 7 April 2021, dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 7 Mei 2021.

Selain koorporasi ada jugaaterpidana pribadi atas nama Tuta Nafisa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 103/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020.

Baca juga: Mahasiswa Demo Kejati Sultra Soroti Proses Lelang di ULP Setda Mubar

Sarjono mengungkapkan, barang yang akan dilelang sebanyak 62 lot (saham) terdiri dari 61 lot alat berat dan dump truk, serta 1 lot tumpukan ore nikel.

“Dari 62 lot yang dilelang, sudah 17 lot yang laku dan uangnya masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp14,9 miliar lebih,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin turut didampingi Wakil Kepala Kejati Sultra Akhmad Yani, Asisten Intelijen Noer Adi, Kepala Kejari Konawe Irwanuddin Tadjuddin dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Dody.

Reporter : (rmh)