Kendari. Bentara Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan tiga tersangka kasus mafia tanah Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Andi Zainuddin (honorer UHO), Milwan (Kepala SMPN 9 Kendari) dan Sulman (mantan Lurah Toronipa).
Asintel Kejati Sultra, Noeradi mengatakan, penahanan itu dilakukan usai ketiga tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
“Atas pertimbangan penyidik dan setelah dilakukan pemeriksaan siang tadi serta petunjuk dari pimpinan, tiga tersangka kasus tanah UHO ditahan di rutan,” kata Noeradi kepada wartawan di Kota Kendari, Jumat (28/1/2022).
Noeradi menuturkan, pihaknya masih terus memeriksa saksi-saksi lainnya untuk pengembangan kasus ini.
“Kita fokus dulu pada tiga tersangka ini sambil menunggu pemeriksaan terhadap 30 saksi lainnya,” ujar Noeradi.
Diketahui, kasus ini berawal saat tanah seluas 4.896 meter persegi itu awalnya dibeli UHO pada 1997 dari orang tua tersangka Andi Zainuddin, yang bernama Yappe.
Namun Andi tiba-tiba membuat dokumen manipulasi pengalihan tanah dalam surat pernyataan. Tapi pihak UHO membantah tidak pernah membuat surat pernyataan atas tanah tersebut.
Kemudian, pada 2019, tanah tersebut masuk dalam pembangunan proyek jalan wisata Toronipa. Tersangka Andi lantas melakukan manipulasi agar bisa memperoleh ganti rugi lahan.
Manipulasi yang dilakukan tersangka Andi Zainuddin didukung Sulman selaku Lurah Toronipa pada 2019, menerbitkan surat penguasaan fisik, dan Milwan sebagai saksi kepemilikan tanah itu.
Saat proyek pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa akan dikerjakan, ada tanah 1.500 meter persegi terkena pembangunan proyek. Sehingga Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra melakukan ganti rugi senilai Rp127 juta kepada tersangka Andi Zainuddin, karena saat itu tersangka mengakui tanah tersebut merupakan miliknya.
“Kalaupun diganti rugi, seharusnya dibayarkan kepada Universitas Halu Oleo,” pungkas Noeradi.
Sementara sisa tanah yang tidak dikena pembangunan proyek atau sekitar 3.300 meter persegi dibeli oleh tersangka Milwan sebesar Rp100 juta.
Reporter : (rmh)