News  

Kejati Sultra Sebut Pergantian Kajati dan Wakajati Tidak Terkait Kasus PT Toshida

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto/rmh/bentaratimur.id
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto/rmh/bentaratimur.id

Kendari. Bentara Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut pergantian Kajati Sarjono Turin tidak terkait dengan kasus PT Toshida Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sarjono Turin sebagai rotasi yang biasa dilakukan diinternal Korps Adhyaksa tersebut.

“Oh nggak ada mas (bukan terkait kasus PT Toshida Indonesia), biasalah mutasi,” ujar Dody lewat pesan whatsapp messenger, Sabtu (19/2/2022).

Diketahui, Kajati Sultra, Sarjono Turin bersama wakilnya Akhmad Yani diganti. Sarjono Turin dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus.

Selanjutnya jabatan yang ditinggalkan Sarjono Turin diisi Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan.

Wakajati Sultra, Akhmad Yani dipindahtugaskan sebagai Wakajati Kalimantan Selatan. Jabatan yang ditinggalkan Akhmad Yani selanjutnya diisi Subeno yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung

Mutasi dan rotasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.

SK itu ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022).

Adapun pergantian ini terjadi setelah Kejati Sultra kalah dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Sebanyak tiga terdakwa kasus tersebut divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Kendari pada Senin (14/2/2022) lalu.

Ketiga terdakwa itu yakni, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Padahal ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra masing-masing yakni, Umar selama 13 tahun penjara, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun. Selain pidana badan, ketiga terdakwa ini juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

Dody menegaskan, meskipun Kajati telah dipimpin oleh pemimpin yang baru, tetap dipastikan sejumlah kasus pada masa Sarjono Turin memimpin akan terus ditindaklanjuti.

“Kita akan lanjutkan semua kasus, apapun itu akan kita infokan perkembangannya,” pungkasnya.

Reporter : (rmh)