Kejati Sultra Sita Aset Mafia Tanah Universitas Halu Oleo

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara saat melakukan penyitaan sebidang tanah dengan luas 3.332 meter persegi di kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, kabupaten Konawe, Kamis (3/2/2021). Foto/ist
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara saat melakukan penyitaan sebidang tanah dengan luas 3.332 meter persegi di kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, kabupaten Konawe, Kamis (3/2/2021). Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sejumlah aset tersangka kasus mafia tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, penyitaan aset itu merupakan milik dua tersangka yakni, Milwan (Kepala Sekolah SMPN 9 Kendari) dan tersangka Andi Zainddin, salah seorang honorer di UHO Kendari.

“Pada hari Rabu kemarin, tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit kendaraan minibus merek Honda tipe HRV dengan nomor polisi DD 1103 KI,” kata Dody di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Kejati Sultra Resmi Tahan Tiga Mafia Tanah Universitas Halu Oleo

Dody bilang, mobil tersebut diserahkan langsung oleh anak tersangka MLW dan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano.

Kemudian hari ini, tim penyidik Kejati Sultra kembali menyita sebidang tanah dengan luas 3.332 meter persegi di kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, kabupaten Konawe dan penyitaan tanah beserta bangunannya di kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari milik tersangka Andi Zainuddin.

Penyitaan aset milik dua tersangka kasus penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum aset dan tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) itu berdasarkan keputusan dan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor Kendari tanggal 28 Januari 2022.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra menahan tiga tersangka kasus mafia tanah UHO Kendari, yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Andi Zainuddin (honorer UHO), Milwan (Kepala SMPN 9 Kendari) dan Sulman (mantan Lurah Toronipa).

Asintel Kejati Sultra, Noeradi mengatakan, penahanan itu dilakukan usai ketiga tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan

Noer Adi menjelaskan, kasus ini berawal saat tanah seluas 4.896 meter persegi itu awalnya dibeli UHO pada 1997 dari orang tua tersangka Andi Zainuddin, yang bernama Yappe.

Namun Andi tiba-tiba membuat dokumen manipulasi pengalihan tanah dalam surat pernyataan. Tapi pihak UHO membantah tidak pernah membuat surat pernyataan atas tanah tersebut.

Kemudian, pada 2019, tanah tersebut masuk dalam pembangunan proyek jalan wisata Toronipa. Tersangka Andi lantas melakukan manipulasi agar bisa memperoleh ganti rugi lahan.

Manipulasi yang dilakukan tersangka Andi Zainuddin didukung Sulman selaku Lurah Toronipa pada 2019, menerbitkan surat penguasaan fisik, dan Milwan sebagai saksi kepemilikan tanah itu.

Saat proyek pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa akan dikerjakan, ada tanah 1.500 meter persegi terkena pembangunan proyek. Sehingga Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra melakukan ganti rugi senilai Rp127 juta kepada tersangka Andi Zainuddin, karena saat itu tersangka mengakui tanah tersebut merupakan miliknya.

“Kalaupun diganti rugi, seharusnya dibayarkan kepada Universitas Halu Oleo,” pungkas Noeradi.

Sementara  sisa tanah yang tidak dikena pembangunan proyek atau sekitar 3.300 meter persegi dibeli oleh tersangka Milwan sebesar Rp100 juta.

Reporter : (rmh)