KPK Tahan Kepala BPK Sultra, Diduga Terima Suap 100 Juta

ilustrasi gedung KPK. Foto: Istimewa

Kendari. Bentara Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Sonny, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) seagai gtersangka dalam kasus suap.

Andi Sonny diduga menerima suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020.

Sonny ditetapkan bersama 3 pemeriksa BPK yakni Yohanis Binur Haryanto Malik, Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wakhyudin. Mereka diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat senilai 2,8 miliar.

“Ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah. Dalam perkembangan kasus yang ditemukan dalam fakta hukum di periosdangan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup meningkatkan proses penyidikan,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konfrensi pers, Kamis (18/8) malam di gedung KPK.

Alex menjelaskan, kasus yang menjerat Sonny ini, saat dirinya menjabat sebagai mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Alex menjelaskan konstruksi kasus ini bermula saat BPK Sulsel memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Dan salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Dinas PUTR. BPK selanjutnya membentuk tim pemeriksa, dan Yohanes ditunjuk menjadi tim pemeriksa tersebut.

Sebelum pemeriksaan, Yohanes aktif menjalin komunikasi dengan Sonny , Wahid dan Gilang yang pernah menjadi tim pemeriksa keuangaan Pemprov Sulsel 2019. Diantaranya cara memanipulasi temuan item pemeriksaan.

“Laporan keuangan tahun 2019 juga diduga dikondisikan oleh ketiganya yakni AS, WIW dan GG dengan meminta sejumlah uang,” jelas Alex.

Setelah memeriksa laporan keuangan, temuan Yohanes adanya proyek yang pagu anggaranya di markup dan hasil pekerjaanya tidak sesuai dengan kontrak.

Atas temuan itu, Edy Rahmat lantas memutar akal agar temuan itu dapat direkayasa. dalam proses pemeriksaan Edy aktif melakukan koordinasi dengan Gilang yang dianggap memiliki pengalaman dalam pengkondisian temuan item pemeriksaan.

Gilang lantas menyampaikan keinginan Edy kepada Yohanes, selanjutnya Yohanes bersedia memenuhi keinginan Edy dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah dana partisipasi.

“Dana partisipasi yang diminta adalah 1 % dari nilai proyek. Uang yang diduga diterima secara bertahap berjumlah 2,8 miliar dan Andi Sonny diduga mendapat 100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan sebagai Kepala BPK Perwakilan sedangkan Edy mendpatkan jatah sekitar 320 juta” terang Alex lebih jauh.

Dengan pengumuman ini, KPK langsung menahan keempatnya, mereka ditahan selama 20 hari kedepan sejak 18 Agustus hingga 6 September 2022 di Rutan KPK, sementara Edy Rahmat sedang mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia divonis 4 tahun penjara karena menjadi kaki tangan Nurdin Abdullah. Adapun Nurdin saat ini juga mendekam di penjara. Mantan Gubernur Sulsel itu divonis 5 tahun penjara.

Reporter : Rnf