Kendari. Bentara Timur – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengingatkan agar pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2020 yang dihelat di 7 daerah Sultra, menerapkan protokol kesehatan dan berpolitik damai.
Pria yang karib disapa Ojo ini, mengatakan, selaiknya para kontestan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai dukungan kepada pemerintah dalam menangani Covid-19.
Terkait pelaksanaan Pilkada di tengah Covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan PKPU 13/2020 sebagai acuan bagi penyelenggara maupun kontestan.
PKPU 13/2020 itu memuat sanksi paslon yang melanggar protokol kesehatan. PKPU terbaru ini juga mengatur tata cara kampanye bagi paslon.
“Sudah diatur supaya menghindari kerumunan, jadi rapat umum masih bisa dilakukan tapi dengan jumlah terbatas. Lalu kampanye dilakukan secara daring. Jadi semua sudah diatur dalam PKPU terbaru ini,” jelas Ojo saat dihubungi usai rapat koordinasi Pilkada serentak, di aula rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Jumat (25/9/) sore.
Lebih jauh menurut Ojo, pasca keluarnya PKPU 13/2020 itu, pihaknya melakukan sosialisasi, menyampaikan kepada pasangan calon hal-hal mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan.
“Kami mengimbau agar ada keinginan politik yang kuat dari paslon yang berkontestasi agar betul-betul menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilkada, dan komit menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 dan kita menghindarkan pilkada sebagai kluster penyebaran Covid-19,” terang Ojo.
Di Sultra ada 7 daerah yang akan menghelat kontestasi serentak tahun ini. 7 daerah itu adalah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Wakatobi, kabupaten Buton Utara (Butur), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)
Situasi Wabah
Di Sultra sejauh ini pandemic Covid-19 belum dapat tertangani. Data Satuan Gugus Tugas Covid-19 Sultra, per 25 Spetember 2020, warga yang positif terjangkiti virus ini sudah mencapai 2.501. Angka kematian 53 orang, pasien dalam perawatan 669 orang dan angka kesembuhan 1.779 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, dr. La Ode Rabiul Awal menyampaikan saat ini eskalasi penyebaran Covid-19 di Sultra melonjak drastis. Dalam dua bulan kasus positif naik sampai 300 persen, sementara kasus kematian lonjakannya sampai 400 persen. Di awal September, warga Sultra yang terinfeksi corona mencapai 1.623 kasus dan angka kematian sebanyak 32 kasus. Ia menilai tingginya kasus positif ini karena masyarakat abai dengan protokol pencegahan dan penanggulangan virus corona.
Dengan tingginya angka kasus positif dan kematian, Wayong mengingatkan agar pemerintah serius mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di ruang publik.
Hal lain yang disampaikan pria yang karib disapa Wayong itu, aktivitas yang terbuka seperti saat ini, membuat kelompok rentan terpapar corona semakin sulit dilindungi karena penularan virus corona semakin tidak terkontrol.
“Kondisi makin terbuka kegiatan sosial dan aktivitas ekonomi politik makin naik jadi hanya tinggal sedikit yang menjalankan protokol kesehatan di ruang public,” urai Wayong.
Reporter : (mzn)